DPRD Sigi

10 Tahun Tak Ada Kepastian, Anggota DPRD Sigi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta

Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial NWS yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Nostry, atau akrab disapa Try, bersama Ahmar.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kuasa Hukum, Nostry. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang anggota DPRD Sigi berinisial ESA dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp220 juta. 

Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial NWS yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Nostry, atau akrab disapa Try, bersama Ahmar.

Menurut Try, kasus ini bermula pada tahun 2014-2015 ketika ESA meminjam uang kepada kliennya sebanyak tiga kali, yaitu pada Januari 2014, November 2014, dan April 2015, dengan total pinjaman mencapai Rp220 juta. 

"ESA menjanjikan pengembalian uang pada tahun 2015, disertai iming-iming surat keputusan ASN untuk anak klien saya, serta keuntungan dari usaha dengan modal pinjaman tersebut. Namun, janji-janji itu tidak pernah terpenuhi hingga hari ini," jelas Try.

Baca juga: Danrem 132/Tdl Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Mdk di Sulawesi Tengah, Berikut Agendanya

Try menuturkan bahwa kliennya telah menunjukkan kesabaran luar biasa dalam menagih utang ESA. Upaya dilakukan baik secara lisan, melalui WhatsApp, maupun komunikasi telepon. Namun, respons yang diterima hanya janji-janji tanpa kejelasan.

Bahkan, ESA sempat mengelak dari pinjaman tersebut dan menantang kliennya untuk menunjukkan bukti.

"Setelah bukti diberikan, ESA kembali membuat janji baru untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi kami melihat adanya niat buruk untuk menghindari kewajibannya," ungkap Try.

ESA, yang terpilih sebagai anggota DPRD Sigi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2022, sempat menjanjikan pelunasan utangnya setelah pelantikan. 

Baca juga: PT IMIP Berikan Incinerator Berkapasitas 40 Ton ke Pemda Morowali

Namun, pembayaran yang dilakukan sangat kecil dan jauh dari jumlah utang yang harus dilunasi.

"Pengembalian yang dilakukan ESA sangat tidak rasional mengingat jumlah utang dan lamanya waktu yang sudah berlalu," tambah Try.

Menurut Try, kliennya merasa tertekan karena ESA mengklaim dirinya sebagai publik figur yang memiliki massa dan meminta kliennya untuk tidak "macam-macam." 

Hal ini dianggap sebagai bentuk intimidasi dan telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPRD Sigi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved