DPRD Sigi
10 Tahun Tak Ada Kepastian, Anggota DPRD Sigi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta
Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial NWS yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Nostry, atau akrab disapa Try, bersama Ahmar.
"Kami juga telah melayangkan surat somasi, namun somasi itu dijawab dengan pengelakan. ESA bahkan tidak mengakui jumlah pinjamannya. Kami siap membuktikan semuanya melalui jalur hukum," tegas Try.
Baca juga: Warga Kelurahan Besusu Barat Kota Palu Tak Tau dengan Kasus Penipuan Investasi
Merasa tidak ada kejelasan dan kepastian dari ESA, NWS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Palu pada 15 Januari 2025.
"Kami berharap permasalahan ini dapat menemukan titik terang melalui proses hukum," pungkas Try.
Kuasa hukum ESA, Hartono, menilai bahwa kasus ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Ia juga mengklaim bahwa pinjaman tersebut sudah lunas, meskipun pembayarannya dilakukan secara bertahap.
"Hitungan dana dari pihak pelapor tidak jelas. Sepengetahuan kami, pinjaman tersebut telah diselesaikan. Selain itu, laporan polisi yang diajukan salah lokasi karena locusnya berada di Kabupaten Sigi, bukan di Polresta Palu," terang Hartono. (*)
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.