Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Buol Sebut Laporan Nomor Urut 5 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil Pilkada.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Buol 2024, tertanggal 3 sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung 2025: Samsung S24 FE, Samsung A15, Samsung M15 , Samsung Galaxy S25 Edge
Selanjutnya, membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilkada Buol 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 444 Tahun 2024.
Kemudian, meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara Pilkada Buol 2024 dengan rincian pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara).
Pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara).
Pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara) dan Pemohon (29.063 suara).(*)
Risharyudi Triwibowo Timumun
Mahkamah Konstitusi
Mohammad Nasir Dj Daimaroto
politik uang
Kabupaten Buol
Pilkada Buol 2024
KPU Buol
Bawaslu Buol
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.