Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Buol Sebut Laporan Nomor Urut 5 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil Pilkada.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol sebagai Termohon lewat kuasa hukumnya, Aulia Nugraha Sutra Ashary, membantah keterlibatan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam politik uang. 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Buol 2024, tertanggal 3 sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung 2025: Samsung S24 FE, Samsung A15, Samsung M15 , Samsung Galaxy S25 Edge

Selanjutnya, membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilkada Buol 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 444 Tahun 2024.

Kemudian, meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara Pilkada Buol 2024 dengan rincian pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara).

Pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara).

Pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara) dan Pemohon (29.063 suara).(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved