Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Di Hadapan Hakim MK, Bawaslu Buol Sebut Laporan Nomor Urut 5 Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan terkait hasil Pilkada.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol sebagai Termohon lewat kuasa hukumnya, Aulia Nugraha Sutra Ashary, membantah keterlibatan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam politik uang. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo Timumun - Mohammad Nasir Dj Daimaroto membantah adanya politik uang lewat pembagian kupon untuk mempengaruhi pemilih. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jamrin dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kamis (23/1/2025).

Paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Jamrin membantah dalil terkait politik uang lewat pembagian kupon 'Bukti Relawan Naga Bonar' di 54 titik. 

Ia menyampaikan faktanya bahwa itu bukanlah kupon, melainkan pembagian Tanda Bukti Relawan kepada 54 orang di 14 tempat pemungutan suara (TPS).

Yakni TPS 001 Desa Busak; TPS 001 Desa Dopalak; TPS 001 Desa Butukan; TPS 001 Desa Kodolagon; TPS 002 Kodolagon; TPS 001 Kelurahan Buol; TPS 001 Desa Taat; TPS 001 Desa Pokobo.

TPS 001 Desa Guamonial; TPS 002 Desa Maniala; TPS 002 Desa Bukaan; TPS 001 Desa Ponipingan; TPS 001 Desa Taluan; TPS 003 Desa Winangun.

Baca juga: Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Sebut Pilgub Sulteng 2024 Berjalan Sesuai Ketentuan Berlaku

Dari 14 TPS tersebut, Risharyudi-Nasir hanya unggul dari pasangan nomor urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao selaku Pemohon di lima TPS.

Yakni di TPS 001 Desa Dopalak, TPS 001 Kelurahan Buol, TPS 001 Desa Taat, TPS 001 Desa Pokobo, dan TPS 003 Desa Winangun.

"Pada prinsipnya Pihak Terkait membantah dengan tegas tentang narasi kupon. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah membuat kupon sebagai alat tukar uang untuk pemenangan. Dalil Pemohon yang menyatakan 54 penerima kupon ternyata hanya terdapat di 14 TPS dari 276 TPS yang ada di Kabupaten Buol," jelas Jamrin.

"Pemenang di 14 TPS adalah pemohon, pihak Terkait hanya memenangkan lima TPS."

Dalil Pemohon yang menyebut adanya politik uang dengan pembagian kupon merupakan tuduhan yang tidak jelas dan relevan dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 5. 

Selain itu, pemohon juga tidak menjelaskan siapa, kapan, dan penerima kupon tersebut.

"Selanjutnya, bahwa terhadap sejumlah laporan di Bawaslu Kabupaten Buol yang didalilkan dalam permohonan Pemohon juga telah ditindaklanjuti, yang semuanya tidak memenuhi sebagai pelanggaran pidana atau tidak ditindaklanjuti," ujar Jamrin.

KPU Bantah Keterlibatan Ad Hoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol sebagai Termohon lewat kuasa hukumnya, Aulia Nugraha Sutra Ashary, membantah keterlibatan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam politik uang.

Itu dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Sehingga dengan adanya kajian dari Bawaslu Buol terhadap laporan Pemohon membuktikan tidak terdapat keterlibatan dua orang ketua KPPS TPS 004 Kelurahan Kali, Kecamatan Biau atas nama Irwan dan Ketua KPPS TPS 002 Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau atas nama Sudarmin," jelas Aulia.

"Membuktikan tidak adanya keterlibatan jajaran Termohon dari komisioner hingga ad hoc terkait dengan tindakan money politic dan oleh sebab itu dalil Pemohon telah terbantahkan."

Aulia juga menanggapi dalil yang menyebut adanya pembagian kupon Relawan Naga Bonar di 54 titik yang tersebar di 11 kecamatan.

Dari 54 titik tersebut, KPU Buol berhasil mendeteksi pembagiannya terjadi di 17 TPS di 13 desa, yakni Pihak Terkait unggul di lima TPS, sedangkan Pemohon unggul di 12 TPS.

Baca juga: Mantan Bupati Buol Abdul Karim Hanggi Tutup Usia

Ketua Bawaslu Buol Karianto menyampaikan, Pemohon pernah menyampaikan tiga laporan berkaitan dugaan politik uang lewat pembagian kupon.

Ketiga laporan itu ditindaklanjuti dan dibahas bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran," ujar Karianto.

Diketahui, Pemohon dalam perkara itu adalah pasangan calon nomor urut 5 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buol, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Mantao.

Pasangan tersebut mendalilkan politik uang oleh pasangan calon nomor urut 2 berkedok kupon.

Kupon itu dibagikan ke seluruh kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten Buol.

Kupon tersebut diberi nama 'Bukti Relawan Naga Bonar' yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2, identitas penerima uang, nomor registrasi kupon, dan nama koordinator kecamatan atau desa.

Kupon itu dapat ditukarkan dengan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Buol 2024, tertanggal 3 sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung 2025: Samsung S24 FE, Samsung A15, Samsung M15 , Samsung Galaxy S25 Edge

Selanjutnya, membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilkada Buol 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 444 Tahun 2024.

Kemudian, meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara Pilkada Buol 2024 dengan rincian pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara).

Pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara).

Pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara) dan Pemohon (29.063 suara).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved