Kemendikdasmen Siapkan Aturan Baru untuk Siswa yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa bantuan biaya sekolah tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas.
TRIBUNPALU.COM - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan mengatur penempatan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Mereka kemudian akan disarankan untuk melanjutkan ke sekolah swasta.
Biaya sekolah siswa tersebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa bantuan biaya sekolah tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas keuangan Pemda.
Baca juga: Pegawai Lapas Luwuk Tanda Tangani Komitmen Zona Integritas 2025
"Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah, karena sesuai juga dengan aturan dalam Undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," ujar Atip Latipulhayat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Atip Latipulhayat mengatakan Kemendikdasmen bakal mengeluarkan aturan teknis mengenai ketetapan tersebut.
Aturan tersebut, kata Atip Latipulhayat, akan diluncurkan sebelum masa penerimaan siswa baru.
Baca juga: Pemotor Mabuk asal Banggai Kepulauan Tabrak Mobil di Luwuk
"Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya tunggu sebentar lagi akan kita keluarkan," kata Atip Latipulhayat.
"Secepatnya, karena supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru," tambah Atip Latipulhayat.
Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.
Baca juga: Seleksi Ujian CAT Calon Petugas Haji Daerah, Pemprov Sulteng Harap Peserta Teliti dan Cermat
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah.
"Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem," kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Upacara Bendera HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cek Link dan Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2025, Jenjang D3 Hingga S3 |
![]() |
---|
Berikut Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2025 Untuk Jenjang S1,S2 dan S3 |
![]() |
---|
Kumpulan Contoh Soal UKPPPG 2025 29 Juli-3 Agustus 2025: Sesuai Materi dari GTK Kemdikdasmen |
![]() |
---|
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.