Komisi X DPR Soroti Rencana Izin Usaha Pertambangan untuk Perguruan Tinggi
Usulan ini terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan agar rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dipertimbangkan secara matang.
"Ya bagi kami harus dikaji dulu, harus diukur benar," kata Lalu Hadrian Irfani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Lalu Hadrian Irfani mengingatkan agar pemberian WIUP kepada perguruan tinggi tidak menghambat tujuan utama dari pendidikan.
"Jangan sampai bisnisnya lebih tinggi dibanding tujuan utama pendidikan itu," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca juga: Jalur Trans Sulawesi di Watuawu Poso Amblas, BPJN Sulteng Kerahkan Tim Pembangunan Jembatan Bailey
Usulan ini terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.
Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut mengelola tambang, serupa dengan peran yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Baca juga: Lapangan Baru di Palu Akan Dilengkapi Fitur Kolam Retensi untuk Atasi Banjir
Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Kota Palu Rumuskan Program Kerja Tahun 2025 dalam Rapat Kerja
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Uya Kuya Kembali ke DPR, Astrid Lega Singgung Kebenaran Menemukan Jalannya |
|
|---|
| Bupati Sigi Harap Kunker Banggar DPR RI Jadi Angin Segar bagi Pemerintah Daerah |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Paparkan Tantangan Fiskal Sulteng di Hadapan Banggar DPR RI |
|
|---|
| Muhidin M Said Minta Kanwil DJP Sulteng Kejar Target Penerimaan Pajak 2025 |
|
|---|
| Kena Sanksi Terberat 6 Bulan, Ahmad Sahroni Irit Bicara Usai Sidang Etik MKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gduasgd7-sga7dsga78d-sga78d-sga78dsa-g7sadsadsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.