Morowali Hari Ini

Satresnarkoba Polres Morowali Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Laroue Morowali

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba bergerak cepat.

HANDOVER
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Kasus tersebut berada di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Kasus ini diungkap pada Senin (20/1/2025), setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Laroue.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba bergerak cepat menanggapi laporan tersebut.

Baca juga: Rasera Project Soroti Kasus Intimidasi di SMKN 2 Palu, Desak Pemerintah Bertindak

 Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria mencurigakan sedang duduk di depan pintu rumah. 

Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet Sabu-sabu dengan rincian tiga sachet berukuran sedang dan dua sachet berukuran kecil, dengan total berat bruto 138,50 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah timbangan digital, sebuah dompet hitam, sejumlah uang tunai, serta alat hisap (bong) beserta pirex.

Terduga pelaku, pria berinisial JH alias K (36), diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Timur.

Baca juga: Hadianto Rasyid Soroti Pentingnya Hilangkan Budaya Copy Paste dalam Perencanaan Anggaran

 Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial KL (42), yang sebelumnya berhasil diungkap di salah satu kamar hotel di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali

Barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan di Polres Morowali untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved