Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang di MK, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Sebut Dalil Pemohon Tak Berdasar Hukum

Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon bupati nomor urut 3 M Nizar Rahmatu – Ardi.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kuasa Hukum KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Josua Victor menyebut dalil pemohon terkait penetapan pasangan nomor urut 5 tidak berdasar secara hukum. Hal itu dikemukakan Josua Victor dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2024). 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kuasa Hukum KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Josua Victor menyebut dalil pemohon terkait penetapan pasangan nomor urut 5 tidak berdasar secara hukum.

Hal itu dikemukakan Josua Victor dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2024).

Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon bupati nomor urut 3 M Nizar Rahmatu – Ardi.

“Sebab termohon telah bertindak secara tepat dan benar dalam penetapan pasangan calon nomor urut 5 atas nama H Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid,” kata Josua Victor.

Josua menyebut KPU Parigi Moutong digugat ke PTUN Makassar sebelum penetapan nomor urut 5.

Putusan PTUN mencabut keputusan KPU untuk menetapkan nomor urut 5 sebagai bakal pasangan calon.

Mengenai dalil pemohon yang mempermasalahkan sikap KPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi, Josua menegaskan bahwa upaya hukum kasasi merupakan pilihan yang dapat digunakan atau tidak digunakan. 

KPU mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan sehingga sikap Termohon merupakan wujud kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan yang berwenang.

“Sebagai bentuk kepatuhan Termohon dalam melaksanakan pengadilan akhirnya dimasukkan kembali pasangan calon nomor urut 5,” ungkap Joshua di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pemimpin sidang.

Baca juga: Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada Morowali 2024, Begini Penjelasan KPU di Sidang MK

Pada kesempatan yang sama, Panel 3 juga mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Parigi Moutong.

Pihak Terkait dalam hal ini pasangan calon Bupati Parigi Moutong Erwin Burase-Abdu Sahid diwakili Idrul Wahid menegaskan dalil Pemohon yang tidak berdasar hukum dan terkesan bersifat asumsi.

Karena Pemohon tidak menguraikan secara lengkap berkenaan kapan dilakukan penyaluran bansos, di desa mana saja dilakukan bansos, dan bagaiman cara penyalurannya.

“Andaikata benar adanya dalil Pemohon tersebut maka sudah barang tentu pembagian Bansos tersebut tidak bisa dikaitkan dengan Pihak Terkait. Sebab, selain Pihak Terkait tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Tengah, juga tugas dan fungsi anggota DPRD hanya mengusulkan Pokir yang diserap dari masyarakat," ucap Irul.

"Penyaluran Pokir sepenuhnya dilaksanakan oleh OPD dinas di tingkat Daerah, sehingga dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan atau ditolak,” katanya menambahkan.

Anggota Bawaslu Parigi Moutong Herman Saputra menyebutkan, tidak terdapat laporan atau temuan terkait dengan dalil Pemohon. 

"Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kasimbar terkait adanya pembagian bibit cacao dibagikan pemerintah desa pada masa tenang di Dusun Toriapes, Kecamatan Kasimbar, merupakan program desa, tanpa ada unsur kampanye," ucap Herman.

Sebagai informasi, pasangan calon bupati M Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan paslon nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S Kasim Almahdaly menjalani proses pidana.

Baca juga: Real Count Pilkada Parigi Moutong 2024, KPU Tetapkan Erwin Burase-Abdul Sahid Raup Suara Terbanyak

Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi Amrullah baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4, yaitu Erwin Burase dan Abdul Sahid, sebagai pemenang Pilkada Parigi Moutong 2024.

Serta mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 5, yaitu Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid dari kontestasi pemilihan tersebut.

Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, M Nizar Rahmatu dan Ardi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved