Morowali Hari Ini

Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah di Polres Morowali

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang.

HANDOVER
Kepolisian Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepolisian Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). 

Pantauan Tribunpalu.com pada Jumat (24/1/2025), layanan ini bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, mulai beroperasi sejak Senin, 13 Januari 2025.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.

Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone Diamuk Massa di Morowali, Kini Diamankan Polisi

"Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas," ujar Kapolres AKBP Suprianto.

Kasat Lantas Polres Morowali AKP Atmaji Sugeng Wibowo, menambahkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga: Menantu Nekat Rusak Rumah Mertua di Banggai, Pemicunya Masalah Anak

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru:

•    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
•    Surat keterangan dokter.
•    Surat keterangan lulus tes psikologi.
•    Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengendara Sepeda Motor Jatuh ke Jurang di Desa Marowo Akibat Kehilangan Kendali

2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:

•    KTP asli dan fotokopi.
•    Surat keterangan dokter.
•    Surat keterangan lulus tes psikologi.
•    SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).
•    Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).
•    Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

Baca juga: Asisten II Rahmat Mustafa Resmi Buka International Solidarity Multisport Tournament

3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):

•    KTP asli dan fotokopi.
•    Surat keterangan dokter.
•    Surat keterangan lulus tes psikologi.
•    Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
•    Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga.

Baca juga: TNI Dukung Rencana Pemberian Amnesti untuk KKB Papua: Mengutamakan Kepentingan Nasional

"Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online," ungkapnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved