Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Ini Jawaban KPU Poso Soal Pelanggaran Mutasi ASN di Persidangan Mahkamah Konstitusi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga selaku Pemohon
TRIBUNPALU.COM, POSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso sebagai termohon menyampaikan jawaban terhadap dalil permohonan yang menyebut adanya pelanggaran dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN) oleh petahana calon bupati nomor urut 3 Verna Gladies Merry Inkiriwang.
Jawaban KPU Poso dibacakan Kuasa Hukum Aulia Nugraha Sutra Ashary dalam Sidang Mahkamah Kontitusi dengan agenda mendengarkan jawab termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, untuk Perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara tersebut disidangkan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga selaku Pemohon mendalilkan, mutasi ASN pada enam bulan sebelum penetapan melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Aulia menjelaskan, KPU Poso mendapatkan tanggapan dari masyarakat ihwal Mutasi ASN oleh Verna Gladies Merry Inkiriwang.
Tanggapan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Poso pada 20 September 2024.
Baca juga: Real Count Pilkada Poso 2024, KPU Tetapkan Incumbent Verna-Soeharto Raih Suara Terbanyak
Sekda Poso kemudian menyerahkan empat dokumen yang berkaitan dengan Mutasi ASN yang dilakukan Verna Gladies Merry Inkiriwang sebagai Bupati Kabupaten Poso.
Dokumen tersebut juga dijadikan bukti termohon dalam perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Sekretaris Daerah menjelaskan kepada termohon dan Bawaslu Poso, pada pokoknya terkait dengan pelantikan tersebut sudah memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri," ujar Aulia dikutip dari Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (25/1/2025).
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 3 Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Muhadjrin Ladide, juga membantah dalil dugaan pelanggaran dalam Mutasi ASN.
Mutasi tersebut menurut Muhadjrin tidaklah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
"Dugaan dalil pelanggaran Pasal 71 ayat (2) adalah tidak benar, karena hanya merupakan bagian dari rotasi jabatan rutin," ujar Muhadjrin.
Muhadjrin juga membantah dalil dugaan penyalahgunaan program pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso untuk menguntungkan Pihak Terkait.
Ia menambahkan, program pembagian seragam sudah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan disetujui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021.
"Pernyataan pihak Pemohon merupakan pernyataan belaka atau asumsi yang tidak dapat dibuktikan, dan merupakan ranah kewenangan lembaga lain. Tidak ada uraian fakta yang dikemukakan sebagai bentuk pelanggaran atau subjek hukum atau orang yang dianggap memperoleh janji yang dilakukan pihak terkait," ujar Muhadjrin.
Kabupaten Poso
KPU Poso
Mahkamah Konstitusi
Verna Gladies Merry Inkiriwang
Mutasi ASN
Bawaslu Poso
Pilkada Poso 2024
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.