Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Morowali Sebut Dugaan Suap 3 Komisioner KPU Tak Terbukti

KPU Morowali juga tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.

Editor: mahyuddin
HANDOVER/HUMAS MK
Elsevin Lansinara (kiri) dari Bawaslu Morowali membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali membantah seluruh dalil yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1 Taslim dan Asgar Ali.

Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Morowali Julianer Aditia Warman dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Morowali 2024 Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Julianer Aditia Warman menyampaikan fakta-fakta hukum serta hasil verifikasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dalam pokok permohonan yang diajukan Pemohon terkait dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, KPU Morowali menegaskan bahwa laporan yang diajukan pemohon telah diverifikasi DKPP dan dinyatakan gugur pada tanggal 6 Januari 2025,” kata Julianer dikutip dari Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (25/1/2025).

Terkait dugaan pelanggaran bersifat terstruktur lainnya, KPU Morowali menyampaikan, laporan Pemohon melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Jati Center mengenai dugaan pelanggaran oleh enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Soal Mutasi ASN dan Partisipasi Rendah di Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Morut di Sidang MK

Keenam PPK itu berasal dari berbagai kecamatan, yaitu Bungku Tengah, Bungku Barat, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.

Proses pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sesuai dengan Keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik.

Julianer menambahkan, KPU Morowali juga membentuk tim pemeriksa dan memanggil sejumlah saksi terkait dalam dugaan kecurangan di TPS.

Di antaranya Amila Hi Moh Ali, Farha Nuhun, Saleh, serta saksi pelapor, Sumardi.

Pemeriksaan itu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon.

“Terkait laporan Pemohon mengenai dugaan kecurangan di TPS, di mana disebutkan bahwa KPPS di Desa Labota diduga mengarahkan saksi Pemohon untuk mencoblos di luar TPS dengan imbalan uang, KPU Morowali menegaskan bahwa Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun keputusan terkait dugaan tersebut,” jelas Julianer.

Dalam hal dugaan pelanggaran hukum lainnya, KPU Morowali juga menolak klaim terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 27 TPS sebagaimana yang disampaikan dalam surat dari Kantor Hukum Jati Center.

Berdasarkan bukti yang tersedia, hanya dua TPS di Desa Bahodopi yang direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dilakukan PSU, yaitu TPS 6 dan TPS 7. 

Keputusan itu telah ditindaklanjuti dengan pleno KPU Morowali dan dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1625 Tahun 2024.

Dengan demikian, KPU Morowali menegaskan bahwa seluruh keputusan yang telah diambil telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan fakta hukum yang valid.

KPU Morowali juga tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.

Hal yang sama juga diungkapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor urut 3 atas nama Iksan-Iriane Ilyas selaku pihak terkait.

Ikhwan Fahrojih selaku kuasa hukum menolak dengan tegas dalil Pemohon mengenai TSM.

“Karena justru Pemohon sebagai paslon incumbent melakukan TSM,” sebut Ikhwan.  

Baca juga: Paslon Bupati Morowali Taslim-Asgar Ali Dalilkan Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, 10 dugaan pelanggaran telah diproses dan ditindaklanjuti serta dikoreksi secara berjenjang.

Terkait dengan dalil Pemohon menyatakan tiga oknum KPU Morowali menerima uang tunai ratusan juta dari pihak terkait, Ikhwan Fahrojih membantah.

Dia menjelaskan, pasangan Ilyas-Iriane tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Pemohon.

“Tidak benar Pihak Terkait memberikan uang ratusan juta dan bawaslu menindaklanjut hal itu dengan menyatakan tidak terbukti,” ucap Ikhwan.

Dia juga membantah dalil Pemohon tentang adanya dugaan pelanggaran surat suara dicoblos di luar TPS Desa Labota.

Apalagi, pemohon tidak menyebutkan siapa yang menyuruh dan TPS berapa yang dimaksudkan, sehingga atas dalil tersebut cukup diragukan kebenarannya.

Pihak Terkait menilai hal tersebut merupakan rekayasa pelanggaran yang dalilkan pemohon.

Laporan Tidak Terbukti

Anggota Bawaslu Morowali Elsevin Lansinara menerangkan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan tanggal 8 Desember 2024.

Atas laporan tersebut, Bawaslu Morowali mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 19 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Selanjutnya, Bawaslu Morowali menerima laporan tanggal 8 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga oknum KPU Morowali menerima uang ratusan juta rupiah dari pasangan calon bupati.

Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti.

Sehingga Bawaslu Morowali mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 19 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1 Taslim dan Asgar Ali mendalilkan tiga oknum komisioner KPU Morowali menerima uang suap dari pihak terkait.

Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan.

Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilkada Morowali 2024 dengan nilai mencapai Rp 3,16 miliar.

Baca juga: Tuntut PSU, Pendemo Sandera Komisioner KPU Morowali saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Akibatnya, beberapa anggota PPK diberhentikan secara tetap oleh KPU Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.

Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota.

Pemohon menduga surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara.

Dugaan itu didukung saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024, tanggal 6 Oesember 2024.

Kemudian Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 atas nama Iksan dan Iriane Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved