Sulteng Hari Ini
Husin Alwi Protes Penonaktifan Sepihak sebagai Sekum KONI Sulteng
Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah, Husin Alwi, menilai bahwa penonaktifannya dari jabatan tersebut tid
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Umum (Sekum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah, Husin Alwi, menilai bahwa penonaktifannya dari jabatan tersebut tidak sesuai dengan etika organisasi.
Menurut Husin, secara de jure ia masih sah menjabat sebagai Sekum KONI Sulteng berdasarkan SK KONI Pusat Nomor 144 Tahun 2022.
Namun, sejak Januari 2025, Ketua Umum (Ketum) KONI Sulteng telah mengurangi perannya di Sekretariat KONI Sulteng.
"Ini jelas bukan contoh yang baik bagi organisasi KONI Sulteng, pengurus cabang olahraga, serta masyarakat olahraga secara umum," ujar Husin dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Jl Daeng Lando Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Bau Menyengat dan Jadi Sarang Lalat
Husin menegaskan bahwa keputusan tersebut seharusnya tetap menghormati SK KONI Pusat yang masih berlaku.
"Jika memang ada usulan SK Pergantian Antar Waktu ke KONI Pusat, sebaiknya menunggu pengesahannya terlebih dahulu, bukan langsung menonaktifkan secara sepihak," tegas mantan atlet Taekwondo itu.
Lebih lanjut, Husin menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik organisasi, tetapi juga merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Husin menjelaskan bahwa terkait pengajuan SK Perubahan/Pergantian Antar Waktu oleh KONI Sulteng, KONI Pusat akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan mekanisme organisasi, AD/ART, dan peraturan organisasi (PO) KONI.
"KONI Pusat dan perangkatnya terdiri dari figur-figur terbaik yang memiliki kapasitas serta kapabilitas dalam memahami aturan dan mekanisme organisasi, terutama yang tertuang dalam AD/ART KONI," katanya.
Menanggapi pernyataan Kabid Hukum KONI Sulteng, Natsir Said, yang menyebut bahwa AD/ART KONI tidak mengatur mekanisme pleno dalam pergantian pengurus, Husin meminta agar pernyataan tersebut dikaji kembali.
"Bahkan, dalam AD/ART KONI Pasal 28 Ayat 1 disebutkan dengan jelas bahwa Ketua Umum KONI dapat melakukan penggantian antar waktu terhadap pengurus di bawahnya yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya melalui keputusan rapat pleno pengurus," tegas Husin.
"Baca dulu baik-baik isi AD/ART KONI sebelum memberikan pernyataan," tambahnya.
Sebelumnya, Husin Alwi mendapatkan informasi bahwa Sekretariat KONI Sulteng menggelar rapat pada Sabtu malam, 18 Januari 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketum KONI Sulteng, M Nizar Rahmatu.
Dua Pembalap Muda Honda Indonesia Tampil di FIM JuniorGP Misano 2025 |
![]() |
---|
Sinergi Barantin dan Komisi IV DPR RI Perkuat Ketahanan Pangan Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Kepala Baratin Telah MoU Bersama Negara Luar dan Minta Laboratorium Terpadu di Kota Palu |
![]() |
---|
Kunker di Kota Palu, Komisi IV DPR RI Sebut Pelayanan Prima Telah Diterapkan Se-Indonesia |
![]() |
---|
BPSDMD Sulteng Gelar Pelatihan Pemeriksaan Ketaatan NSPK Urusan Pemerintahan Konkuren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.