Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Piyu menegaskan kepada para penyanyi agar selalu meminta izin dari Pencipta Lagu sebelum menyanyikannya secara komersial.
"Ini juga tidak mendapat respons."
"Saya nggak ngerti ya, tapi apakah memang nggak ada itikad baik dan tidak menghargai komposer, atau memang masih terpasung dengan pendapat bahwa nggak perlu penyanyi itu meminta izin kepada penciptanya."
"Urusannya dengan LMK saja cukup, misalnya," bebernya.
Selain itu, Minola juga menilai pihak Agnez tak mengkhawatirkan soal aturan hak cipta lagu.
"Jadi mereka mungkin menganggapnya ya nggak terlalu mengkhawatirkan."
"Apalagi kemudian banyak pendapat-pendapat yang mayoritas seolah menganggap apa yang diperjuangkan oleh Mas Ari ini konyol, melawan arus," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| PAPPRI Sulteng Dorong Pembentukan Pergub untuk Pekerja Seni dan Pelaku Budaya |
|
|---|
| Kasasi Dikabulkan, Agnez Mo Batal Bayar Royalti Rp1,5 M ke Arie Bias |
|
|---|
| Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Jadi Pemeran di Serial Reacher Season 4 |
|
|---|
| Hak Cipta Bantu Musisi dan Pencipta Lagu Berkembang serta Berdaya Saing |
|
|---|
| Agnes Mo Buka Suara di Tengah Gugatan Kasus Royalti Bersama Ari Bias, Singgung Ketidakadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dh7s89ayhd89a-h89d-sah89-hdsa78assad.jpg)