Sabtu, 30 Mei 2026

Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Piyu menegaskan kepada para penyanyi agar selalu meminta izin dari Pencipta Lagu sebelum menyanyikannya secara komersial.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
HANDOVER / KOLASE
Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). (Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)) 

"Ini juga tidak mendapat respons."

"Saya nggak ngerti ya, tapi apakah memang nggak ada itikad baik dan tidak menghargai komposer, atau memang masih terpasung dengan pendapat bahwa nggak perlu penyanyi itu meminta izin kepada penciptanya."

"Urusannya dengan LMK saja cukup, misalnya," bebernya.

Selain itu, Minola juga menilai pihak Agnez tak mengkhawatirkan soal aturan hak cipta lagu.

"Jadi mereka mungkin menganggapnya ya nggak terlalu mengkhawatirkan."

"Apalagi kemudian banyak pendapat-pendapat yang mayoritas seolah menganggap apa yang diperjuangkan oleh Mas Ari ini konyol, melawan arus," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved