Sabtu, 30 Mei 2026

Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Piyu menegaskan kepada para penyanyi agar selalu meminta izin dari Pencipta Lagu sebelum menyanyikannya secara komersial.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
HANDOVER / KOLASE
Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). (Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)) 

Lebih lanjut, Agnez Mo kini diwajibkan membayar Rp1,5 miliar ke Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta lagu.

Baca juga: Pemerintah Kecamatan Bungku Tengah Gelar Musrenbang 2025, Jembatan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sebelum adanya putusan mengenai denda, rupanya Agnez Mo disebut tak memberikan respons baik.

Sehingga pihak Ari Bias memilih untuk melayangkan somasi ke sang penyanyi.

"Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan."

"Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News.

Dijelaskan Minola, sebelumnya pihaknya tak mengetahui pasti mengenai keberadaan Agnez Mo.

Baca juga: Hadiri Tax Gathering 2025, Gubernur Sulteng Harap Kepatuhan Pajak Membudaya

Untuk itu, Ari Bias memilih memberikan somasi secara terbuka kepada penyayi 38 tahun itu.

"Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo."

"Jadi mau nggak mau kita harus dengan somasi terbuka agar somasi itu bisa sampai ke yang bersangkutan," jelas Minola.

Dengan adanya somasi tersebut, Agnez pun tak kunjung memberikan respons.

Lantas Minola menyoroti sikap profesional dari Agnez.

Baca juga: Cara Cek Nama di DTKS Kemensos, Masyarakat Dapat Usulkan Diri untuk Bansos

Ia menilai, bahwa Agnez merasa dirinya tak perlu meminta izin ke Pencipta Lagu jika sudah membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved