Sulteng Hari Ini
Desakan Ekonomi dan Peran Pemodal Hambat Penertiban PETI di Sulteng
Beberapa lokasi PETI yang telah ditertibkan, seperti di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyoroti kendala dalam penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah, terutama akibat desakan ekonomi dan keterlibatan para pemodal.
Beberapa lokasi PETI yang telah ditertibkan, seperti di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, serta di perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.
Menurutnya, kembali beroperasi karena masyarakat menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas tambang ilegal.
Baca juga: PT DSLNG Tersertifikasi sebagai TOP Employer, Komitmen terhadap Praktik SDM Global Terbaik
Para pemodal ini yang ditenggarai memanggil alat berat di area pertambangan.
“Bisa saja saat dilakukan penertiban, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan. Itu semua yang kami perhitungkan agar tidak gegabah dalam bertindak,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (3/2/2025).
Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa penertiban PETI harus diawali dengan pendekatan preemtif dan preventif agar tidak menimbulkan korban.
Baca juga: Brida Sulteng Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Jadi OPD ke Empat di Sulteng
Sebab di dalamnya terdapat para pekerja masyarakat sekitar.
Selain itu, langkah tegas dan solusi jangka panjang diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh. (*)
KADIN Parimo Minta Pemprov Sulteng Tak Tunda Regulasi Industri Durian |
![]() |
---|
Ratusan Anak TK Ikuti Gebyar Membatik di Parigi, Kenalkan Warisan Budaya Sejak Dini |
![]() |
---|
IUP Terancam Dicabut, Hanya Dua dari 15 Perusahaan Tambang Sulteng yang Laporkan Dokumen |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Perdana Labkesmas Expo 2025 |
![]() |
---|
PPID Sulteng Ungkap Strategi Tingkatkan Kepercayaan Publik lewat Transparansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.