Koalisi Rakyat Geruduk DPRD Sulteng

Koalisi Rakyat Bersatu Ungkap 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Beroperasi Tanpa HGU

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan sawit.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
AKTIVIS WALHI SULTENG - Aktivis Walhi Sulteng, Aulia Hakim. Koalisi Rakyat Bersatu mengungkapkan bahwa sebanyak 43 perusahaan sawit di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Selasa (4/2/2025). 

Selain itu, Aulia Hakim mengungkapkan bahwa sektor perkebunan sawit di Sulawesi Tengah juga kerap dilanda konflik agraria. 

Baca juga: FOTO: Suasana Koalisi Rakyat Bersatu Gelar Aksi di Palu, Tuntut Evaluasi Perusahaan Sawit Tanpa HGU

“Dalam tiga tahun terakhir, tercatat ada 29 kasus konflik agraria yang melibatkan perusahaan-perusahaan sawit besar. Beberapa perusahaan besar yang terlibat antara lain Astra Agro Lestari Group, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), dan PT Sawindo Cemerlang,” papar Aulia Hakim.

Salah satu contoh kasus adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang beroperasi di Kabupaten Banggai. Perusahaan ini diketahui telah beroperasi tanpa Surat Keputusan (SK) pembaruan HGU, yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2021. 

“Meskipun izin HGU-nya sudah berakhir, PT KLS tetap beroperasi tanpa izin yang sah. Ini sudah tiga tahun perusahaan ini beroperasi secara ilegal,” jelas Aulia Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS:Koalisi Rakyat Bersatu Gruduk DPRD Sulteng, Tuntut Evaluasi Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Aulia juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. 

“BPN harus segera memberikan sanksi dan tidak memproses penerbitan izin baru bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Aulia.

Diketahui, menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan atau mencabut izin penggunaan tanah oleh perusahaan perkebunan sawit

Tanah yang digunakan oleh perusahaan tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, dan masa berlaku HGU dapat mencapai 35 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aulia Hakim berharap, dengan adanya evaluasi ini, pemerintah dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat dan petani yang sering kali menjadi korban dalam konflik agraria yang melibatkan perusahaan-perusahaan sawit. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved