KPK Bidik Ahmad Ali

KPK Sita Uang, Tas dan Jam dari Penggeledahan Rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat

Tessa juga meluruskan bahwa penggeledahan tersebut bukan berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan di hadapan wartawan beberapa waktu lalu. Diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025).

Penggelahan itu berlangsung di Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang menyeret Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka.

"Info sementara yang disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di kantornya.

Tessa juga meluruskan bahwa penggeledahan tersebut bukan berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Detailnya nanti kami menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi," ucap Tessa.

Baca juga: Rumah Politisi Ahmad Ali Digeledah KPK, Kasus Apa?

Rita Widyasari diketahui mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.

Jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved