KPK Bidik Ahmad Ali

KPK Sambangi Rumah Ahmad Ali di Jakarta, Jubir: Bukan Penggeledahan Tapi Permintaan Klarifikasi

Rumah Ahmad Ali di Kota Palu tampak tertutup rapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan di Jakarta.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Handover
KPK BIDIK AHMAD ALI - Ahmad Ali di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, beberapa waktu lalu. Diketahui, kediaman pribadi eks poltisi Nasdem yang juga calon Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali, dijakarta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Juru Bicara Ahmad Ali, Ruslan Sangadji, menyebut pemeriksaan rumah Ahmad Ali di Jakarta bukanlah penggeledahan, melainkan permintaan klarifikasi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Tetapi lebih jelasnya nanti KPK yang akan memberikan keterangan," kata Ruslan kepada TribunPalu.com, Rabu (5/2/2025).

Diketahui, kediaman pribadi eks poltisi Nasdem yang juga calon Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali, dijakarta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (4/2/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang menyeret Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka.

"Info sementara yang disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di kantornya.

Baca juga: Rumah Politisi Ahmad Ali Digeledah KPK, Kasus Apa?

Tessa juga meluruskan bahwa penggeledahan tersebut bukan berkaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Detailnya nanti kami menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi," ucap Tessa.

Rita Widyasari diketahui mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.

Jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kondisi Rumah di Palu

RUMAH AHMAD ALI - Kediaman Ahmad Ali di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tertutup setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Jakarta.  Rumah pribadi calon Gubernur Sulteng itu berada di Jl Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 
RUMAH AHMAD ALI - Kediaman Ahmad Ali di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tertutup setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Jakarta.  Rumah pribadi calon Gubernur Sulteng itu berada di Jl Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.  (ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved