Kamis, 9 April 2026

KPK Bidik Ahmad Ali

Rumah Politisi Ahmad Ali Digeledah KPK, Kasus Apa?

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Rita Widyasari diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.

|
Editor: mahyuddin
Handover
PENGGELEDAHAN KPK - Foto calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali saat berkampanye beberapa waktu lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). Penggelahan rumah berlangsung di Jakarta Barat. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025).

Penggelahan itu berlangsung di Jakarta Barat.

"Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Tessa mengatakan, penggeledahan rumah Ahmad Ali terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Rita Widyasari diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Baca juga: Sidang di MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved