OJK Sulteng
OJK Perketat Pengawasan Fintech P2P Lending, Terbitkan 661 Sanksi Sepanjang 2024
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar) guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan industri jasa keuangan berbasis teknologi agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
Baca juga: DKPP Tolak Pengaduan Soal Bawaslu Cueki Pelanggaran Administrasi di Pilkada Morowali Utara 2024
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggara fintech P2P Lending untuk memastikan mereka beroperasi sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat," ujar Bonny di Kota Palu, Selasa (4/2/2025).
Selain pengawasan ketat, OJK juga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
Roadmap ini bertujuan untuk membangun industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Hidayat Pakamundi Terima Curhat Warga Soal Ketersediaan Air Bersih dan Keamanan
Dalam rangka memperkuat regulasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pemberi dana (lender), dengan beberapa poin penting, antara lain:
• Kewajiban penyelenggara Pindar untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana.
• Kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.
• Peningkatan transparansi mengenai risiko pendanaan bagi pengguna.
Baca juga: Warga RW 2 Tanamodindi Minta Ambulans, Wiwik Jumatul Rofiah Siap Perjuangkan
| OJK Perkuat Kepemimpinan, 7 Anggota Dewan Komisioner Resmi Diambil Sumpah |
|
|---|
| OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Alasannya |
|
|---|
| OJK Dorong Pasar Modal Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional di 2026 |
|
|---|
| BIK 2025 di Palu, OJK Sulteng Kolaborasi Dorong Akses Keuangan hingga ke Sekolah |
|
|---|
| OJK Sulteng Fasilitasi Pelepasan Ekspor 2 Ton Kakao Fermentasi Poso ke Prancis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kepala-OJK-Sulteng-Bonny-Hardiputra-mengatakan-bahwa-per-30-Nds.jpg)