OJK Sulteng

OJK Terbitkan POJK 44/2024, Atur Ulang Ketentuan Rahasia Bank

Aturan lama tersebut telah berlaku lebih dari dua dekade dan dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika sektor keuangan saat ini.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
PERATURAN OJK - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). 

Dalam rilis tertulis yang dikeluarkan OJK pada Selasa (4/2/2025), Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Per Hari Ini, Presiden Prabowo Izinkan Lagi Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

POJK 44/2024 hadir untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Rahasia Bank yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
 
Aturan lama tersebut telah berlaku lebih dari dua dekade dan dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika sektor keuangan saat ini.

Dalam aturan terbaru ini, OJK mengatur berbagai aspek terkait Rahasia Bank, di antaranya:

1. Penyesuaian Definisi Rahasia Bank

Definisi Rahasia Bank disesuaikan dengan UU P2SK, di mana terminologi segala sesuatu diubah menjadi informasi.

Diperkenalkan istilah baru, yaitu nasabah Investor dan Investasinya, yang sebelumnya tidak tercakup dalam definisi Rahasia Bank menurut regulasi sebelumnya.

Baca juga: Akademi Farmasi Bina Farmasi Palu Cetak 583 Alumni Sejak 1997

2. Pengecualian Rahasia Bank

Rahasia Bank dapat dibuka dalam beberapa kondisi tertentu, termasuk:

a. Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam perkara pidana.

b. Demi kepentingan instansi lain dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

c. Dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama antarotoritas negara yang bersifat resiprokal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved