Bangkep Hari Ini
MK Tolak Sengketa Pilkada Banggai Kepulauan
Putusan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, dalam agenda sidang pembacaan putusan dismissal.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon dalam perkara nomor 109 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Putusan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, dalam agenda sidang pembacaan putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Baca juga: Kronologi Polemik Siswi SMKN 2 Palu Alya Anggraini hingga Berujung Pencopotan Kepsek Loddy Surentu
Dalam amar putusan Hakim Konstiusi menyebutkan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Suhartoyo. (*)
DPRD Banggai Kepulauan Tetapkan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2025 |
![]() |
---|
Bangkep Raih Medali Emas-Perak dari Cabor Atletik Popda 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Tinjau Pelabuhan Perikanan Mato, Serap Aspirasi Nelayan Banggai Laut |
![]() |
---|
Bupati Bangkep Serahkan 35 Gerai ke Pelalu UMKM Taman Kota Salakan |
![]() |
---|
DLH Banggai Kepulauan Dorong Edukasi Lingkungan Sejak Dini Lewat Program "Gerak PS" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.