Bangkep Hari Ini

MK Tolak Sengketa Pilkada Banggai Kepulauan

Putusan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, dalam agenda sidang pembacaan putusan dismissal.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover/Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG SENGKETA PILKADA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon dalam perkara nomor 109 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Banggai Kepulauan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon dalam perkara nomor 109 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Putusan itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, dalam agenda sidang pembacaan putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025) pagi.

Baca juga: Kronologi Polemik Siswi SMKN 2 Palu Alya Anggraini hingga Berujung Pencopotan Kepsek Loddy Surentu

Dalam amar putusan Hakim Konstiusi menyebutkan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon. 

Serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Suhartoyo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved