Palu Hari Ini

Kronologi Polemik Siswi SMKN 2 Palu Alya Anggraini hingga Berujung Pencopotan Kepsek Loddy Surentu

Polemik SMKN2 Palu yang melibatkan Alya Anggraini (AA) seorang siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) terus bergulir.

|
Editor: Lisna Ali
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
KASUS DI SMKN 2 PALU - (Kiri) Foto Alya Anggraini Anggraini, ketua OSIS yang viral dikeluarkan dari sekolah usai demo dugaan pungli dan (Kanan) Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/1/2025). Loddy membantah telah mengeluarkan Alya. 

TRIBUNPALU.COM - Polemik SMKN 2 Palu yang melibatkan Alya Anggraini (AA) seorang siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) terus bergulir.

Kabar terbaru, kini polemik itu berimbas pada pencopotan jabatan Kepala Sekolah SMKN 2 Palu Loddy Surentu

Keputusan ini diumumkan langsung Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Vidiana, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Sulteng, Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (4/2/2025).

Pencopoton Jabatan Kepala Sekolah Loddy Surentu

Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah resmi menonaktifkan Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu.

Pencopotan itu  menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah terkait polemik di sekolah tersebut.

Keputusan ini diumumkan langsung Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Vidiana, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Sulteng, Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (4/2/2025).

Yudiawati menjelaskan, berdasarkan investigasi internal dan temuan Inspektorat, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kepala sekolah. 

Tindakan tersebut, menurutnya, dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat.

Selain itu, konflik internal yang terjadi di SMKN 2 Palu menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah, berdampak pada tenaga pendidik, serta mengganggu proses belajar mengajar.

Sebagai langkah penanganan, Dinas Pendidikan Sulteng memutuskan untuk menonaktifkan Loddy Surentu dari jabatannya hingga pemeriksaan selesai.

"Untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran di sekolah serta mendukung pemeriksaan yang sedang berlangsung, maka pada hari ini, Selasa, pukul 17.30 WITA, saya menyatakan bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Palu, Loddy Surentu, untuk sementara dinonaktifkan," ujar Yudiawati dalam konferensi pers.

Keputusan ini, lanjutnya, telah disepakati bersama pimpinan Dinas Pendidikan dan Inspektorat.

Selama masa nonaktif, Loddy Surentu akan ditempatkan sementara di Dinas Pendidikan Sulteng.

Diketahui, penonaktifan Loddy Surentu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Palu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved