Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Permohonan Tidak Jelas, Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Hasil Pilkada Buol 2024

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi - Foto tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati nomor urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto dalam Perselisihan Hasil Pilkada Buol 2024 (PHPU Bupati Buol 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati nomor urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto dalam Perselisihan Hasil Pilkada Buol 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

Baca juga: Hasil Real Count, KPU Tetapkan Bowo Timumun-Nasir Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Buol 2024

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Enny.

Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan pada Senin (13/1/2025).

Pemohon dalam pokok permohonannya menyorot dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Risharyudi Triwibowo Timumun - Mohammad Nasir Dj Daimaroto.

Dugaan politik uang tersebut setidaknya terjadi di 11 kecamatan dan 108 desa.

Baca juga: Risharyudi Triwibowo Tekankan Pentingnya Kesehatan Fisik dan Mental Bagi Calon Kepala Daerah

Selain politik uang, pemohon juga mempersoalkan keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang cenderung mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Ketidaknetralan tersebut terbukti dari oknum staf Panwaslu Kecamatan Lakea atas nama Romi J Timumun yang terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved