Sulteng Hari Ini

PT CPM Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM, Penyesuaian Dilakukan Sesuai Regulasi

CPM sebagai pemegang KK memiliki kewajiban untuk mengawasi langsung aktivitas pengolahan tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerja.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PT CPM - Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), seperti yang sebelumnya disuarakan oleh massa aksi dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), seperti yang sebelumnya disuarakan oleh massa aksi dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang.

Hal ini disampaikan Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, saat ditemui TribunPalu.com diruang kerjanya di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Yan menjelaskan, bahwa perubahan yang terjadi merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

"Hubungan kontrak antara CPM dan AKM tetap berjalan. Perubahan yang terjadi bukan keputusan sepihak, melainkan hasil bimbingan dan pengawasan Inspektur Tambang dari pusat terhadap aktivitas pertambangan," ujar Yan dalam klarifikasinya, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Kapolda Sulteng: Purnawirawan Polri Diharapkan Terus Jadi Panutan di Masyarakat

Ia mengatakan, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa proses pengolahan mineral, termasuk aktivitas heap leaching (perendaman bijih), harus dikelola langsung oleh pemegang Kontrak Karya (KK) atau pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam hal ini, CPM sebagai pemegang KK memiliki kewajiban untuk mengawasi langsung aktivitas pengolahan tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerja di sektor ini berada di bawah supervisi CPM.

"AKM tetap menjadi kontraktor yang sah bagi CPM, khususnya dalam aspek pertambangan. Namun, untuk pengelolaan heap leaching, pemerintah mengarahkan agar dilakukan langsung oleh CPM," kata Yan.

Yan juga menegaskan bahwa CPM tidak mengabaikan nasib pekerja yang sebelumnya terlibat dalam proses heap leaching di bawah AKM. 

Baca juga: HIPMI Morowali Gelar Sosialisasi dan Perekrutan Anggota Baru

Beberapa opsi solusi tengah disiapkan untuk memastikan mereka tetap memiliki pekerjaan, antara lain:

Pemindahan sebagian karyawan ke CPM.

Sebagian karyawan tetap bekerja sebagai mitra kerja.

Sebagian lainnya tetap berada di AKM dengan tugas yang sesuai regulasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved