Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Dibayarkan Tahun Ini
Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan Gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa Gaji ke-13 dan ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap dibayarkan tahun ini.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025) mengenai penghapusan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Saat ditanya mengenai status Gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025, Menkeu memberikan jawaban singkat.
"Insya Allah ya," ucapnya.
Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan Gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Resmikan Masjid An-Naafi di Bappeda Sulteng
Meski demikian, Menkeu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak.
"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya.
Bahkan, Sri Mulyani menyebut, THR dan Gaji ke-13 sudah dianggarkan.
Namun, bendahara negara itu, belum bisa memberikan waktu pasti kapan pemberian THR dan Gaji ke-13.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani.
Baca juga: Polres Banggai Buka Rekrutmen Calon Anggota Polri, Ada Jalur Khusus Disabilitas
Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, persiapan untuk Gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
| Amanah Sumpah Jabatan Tuntut Integritas Dan Dedikasi Tinggi Pegawai |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Siapkan Somasi ke Pemkab Donggala Terkait Masalah Tenaga PPPK |
|
|---|
| Asisten II Setdaprov Sulteng Terima Massa Aksi, Janji Fasilitasi Seluruh Tuntutan |
|
|---|
| Ratusan Massa Aksi di Gubernur Sulteng Tuntut THR 4.000 PPPK Donggala Dibayarkan Segera |
|
|---|
| Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni, Dipastikan Bebas Potongan Iuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tf78ast-d78-tsa78d-t78as-td78adsadsadsa.jpg)