Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Dibayarkan Tahun Ini
Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan Gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
Baca juga: Hadianto Rasyid Ajak Warga Palu Dukung Program Pembangunan 5 Tahun ke Depan
Sebagai informasi, Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara gaji ke-14 atau disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 PNS.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Amanah Sumpah Jabatan Tuntut Integritas Dan Dedikasi Tinggi Pegawai |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Siapkan Somasi ke Pemkab Donggala Terkait Masalah Tenaga PPPK |
|
|---|
| Asisten II Setdaprov Sulteng Terima Massa Aksi, Janji Fasilitasi Seluruh Tuntutan |
|
|---|
| Ratusan Massa Aksi di Gubernur Sulteng Tuntut THR 4.000 PPPK Donggala Dibayarkan Segera |
|
|---|
| Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni, Dipastikan Bebas Potongan Iuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tf78ast-d78-tsa78d-t78as-td78adsadsadsa.jpg)