DPRD Palu
Rapat Paripurna DPRD Palu Umumkan Pemberhentian Masa Jabatan Hadianto Rasyid dan Reny A Lamadjido
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, Sabtu (8/2/2025).
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, Sabtu (8/2/2025).
Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh. Hatta, Kelurahan Besusu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Rapat Paripurna dipimpin Plh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, membahas dua agenda utama, yakni pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025 untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, serta usulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta masyarakat umum.
Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Sulteng Dukung Aksi Warga Morowali, Desak PT BTIIG Hentikan Aktivitas
Muhlis U Aca menjelaskan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ucap Muhlis U Aca.
Pasangan terpilih, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin resmi diumumkan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap selanjutnya, yakni menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama serta pengesahan kepala daerah terpilih.(*)
DPRD Kota Palu Tutup Masa Persidangan Caturwulan II dan Bahas Berbagai Isu Aktual |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Gelar RDP Bahas Pengaduan Tambang Galian C di Taipa |
![]() |
---|
Anggota DPRD Palu Ratna Mayasari Agan Bagikan Paket Sembako di Tatanga |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Alfian Chaniago Terima Kunjungan Manajemen TribunPalu.com |
![]() |
---|
Sekwan DPRD Palu Muliati Purnatugas per 1 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.