Pilkada Parigi Moutong 2024

DKPP Sidang Komisioner KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulteng Terkait TMS Amrullah-Ibrahim

DKPP memeriksa 20 penyelenggara Pemilu dari empat instansi, yaitu KPU dan Bawaslu Sulteng serta, KPU dan BawasluParigi Moutong.

Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar Youtube DKPP RI
SIDANG DKPP - KPU dan Bawaslu Parigi Moutong serta Sulawesi Tengah mengikuti persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025), pukul 09.00 WIB. 

Sementara perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 mengadukan 10 nama yang terdiri dari Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Sulteng.

Kelima anggota Bawaslu Parigi Moutong adalah Muhammad Rizal (Ketua), Herman Saputra, Muhammad Ja’far, Jayadin, dan Fatmawati. 

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V dalam perkara ini.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sengketa Pilkada Parigi Moutong dan Banggai 2024 ke Sidang Pembuktian

Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Sulteng adalah Nasrun (Ketua), Muh. Rasyidi Bakry, Ivan Yudharta, Fadlan, dan Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut secara berurutan menjadi teradu VI sampai teradu X dalam perkara ini.

Ketua dan empat Anggota Bawaslu Parigi Moutong didalilkan tidak mengawasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Parigi Moutong 2024 yang dilakukan KPU sehingga mengakibatkan keluarnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bakal pasangan calon Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

Menurut para pengadu, teradu I sampai teradu V telah melakukan pembiaran terhadap KPU Parigi Moutong karena menolak permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid.

Sementara Ketua dan empat Anggota Bawaslu Sulteng diadukan pihak pengadu karena diduga tidak melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Parigi Moutong.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved