FPK Demo di Palu

Didemo Front Pemuda Kaili, PT CPM Pastikan Pakai Prinsip Good Mining Practice

Dalam melakukan aktivitas penambangan terbuka dan bawah tanah, PT CPM mengantongi persetujuan dari instansi terkait.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Handover
PERUSAHAAN TAMBANG CPM - PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah merupakan perusahaan tambang emas di bawah naungan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). PT Citra Palu Minerals (CPM) memastikan aktivitasnya di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berdasarkan perizinan yang berlaku dari Pemerintah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Citra Palu Minerals (CPM) memastikan aktivitasnya di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berdasarkan perizinan yang berlaku dari Pemerintah.

Hal itu disampaikan PT CPM melalui siaran persnya, Rabu (12/2/2025).

“Saat ini anak usaha BRMS, yaitu PT CPM di Palu tengah menjalankan aktivitas penambangan dengan metode penambangan terbuka (open pit) di blok 1, Poboya, di Palu,” tulisnya kepada TribunPalu.com.

PT CPM juga sedang memulai pembangunan tambang bawah tanah (underground) dengan pembuatan box cut, dan portal (pintu masuk ke mulut tambang) yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih di lokasi penambangan bawah tanah. 

Dalam melakukan aktivitas penambangan terbuka dan bawah tanah tersebut, PT CPM mengantongi persetujuan dari instansi terkait.

Baca juga: PT CPM Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM, Penyesuaian Dilakukan Sesuai Regulasi

Antara lain, perizinan kontrak karya, persetujuan operasi produksi, persetujuan studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup (AMDAL), perizinan penggunaan bahan peledak, dan izin-izin lainnya untuk pengoperasian tambang terbuka dan bawah tanah tersebut. 

“Perlu diketahui bahwa CPM telah melakukan analisa atas dampak lingkungan dalam kegiatan penambangannya,” tulisnya lagi.

PT CPM juga sudah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai kelayakan lingkungan hidup, rencana penambangan, dan pengolahan emas di blok 1, Poboya, Mentikulore, Palu.

“Seluruh rangkaian kegiatan penambangan dan pengolahan yang dilakukan oleh CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi lengkap, dan dijalankan oleh para tenaga ahli dengan teknologi terkini,” terang Manajemen BRMS.

Oleh karenanya seluruh dampak kegiatan Perusahaan dapat diminimalkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan. 

Secara prinsip, seluruh kegiatan penambangan PT CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilakukan berdasarkan prinsip good mining practice. 

Baca juga: FPK Segel Kantor PT CPM Secara Adat, Tolak Eksploitasi Tambang di Poboya

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) melakukan penyegelan secara adat di kantor PT CPM, Senin (10/2/2025). 

Penyegelan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.

FPK menilai bahwa metode pertambangan bawah tanah yang diterapkan PT CPM dapat menyebabkan dampak serius, termasuk penurunan tanah yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan warga sekitar.

FPK meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas PT CPM di Poboya dan mengkaji ulang izin operasionalnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved