FPK Demo di Palu

Front Pemuda Kaili Geruduk Kantor Gubernur Sulteng, Berikut Isi Tuntutannya

Saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sulteng, para demonstran diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (10/2/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penghentian operasional PT Citra Palu Minerals (CPM), yang mereka duga berpotensi merusak lingkungan di sekitar area pertambangan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (10/2/2025).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penghentian operasional PT Citra Palu Minerals (CPM), yang mereka duga berpotensi merusak lingkungan di sekitar area pertambangan.

Massa aksi menggelar demonstrasi di dua lokasi secara bergantian. 

Titik pertama berada di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, kemudian dilanjutkan ke Kantor PT CPM.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Warga Desa Loli Oge Kabupaten Donggala Meninggal Dunia, Diduga Hirup Gas Beracun

Saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sulteng, para demonstran diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. 

Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan lembaran tuntutan yang berisi berbagai keberatan terhadap aktivitas pertambangan PT CPM.

Koordinator lapangan aksi, Umar Ali, dalam orasinya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bawah tanah di Poboya yang dilakukan PT CPM dapat menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan infrastruktur di Kota Palu.

“Tambang bawah tanah ini berpotensi menimbulkan fenomena penurunan tanah yang dapat merusak infrastruktur dan membahayakan masyarakat di sekitar area terdampak,” ujar Umar Ali.

Baca juga: Breaking News: Unjuk Rasa, FPK Tuntut Penghentian Operasional Perusahaan Tambang di Poboya Palu

Dalam tuntutannya, FPK menyebut bahwa aktivitas pertambangan di Poboya dapat memicu peristiwa seismik yang berpotensi merusak bangunan, infrastruktur, bahkan menyebabkan korban jiwa. 

Mereka merujuk pada studi yang menganalisis 13 gempa bumi akibat aktivitas tambang bawah tanah di Polandia pada periode 2016-2020.

Selain itu, FPK menyoroti sejumlah dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh eksploitasi tambang PT CPM, di antaranya:

• Risiko gempa bumi di jalur Sesar Palu Koro akibat aktivitas pertambangan bawah tanah.
• Kerusakan ekosistem Sungai Pondo akibat eksploitasi tambang.
• Pencemaran sumber mata air bersih di Sungai Pondo.
• Penurunan debit air serta hilangnya sumber mata air di sekitar tambang.
• Perubahan alur sungai yang dapat meningkatkan risiko tanah longsor. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved