FPK Demo di Palu

FPK Segel Kantor PT CPM Secara Adat, Tolak Eksploitasi Tambang di Poboya

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
FPK SEGEL PT CPM - Massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) melakukan penyegelan secara adat di kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) pada Senin (10/2/2025). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) melakukan penyegelan secara adat di kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) pada Senin (10/2/2025). 

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.

Pantauan TribunPalu.com, massa aksi mengikat kain kuning di gerbang depan kantor PT CPM yang berlokasi di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kain kuning tersebut melambangkan penyegelan secara adat sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak.

Koordinator lapangan aksi, Umar Ali, menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan atas nama masyarakat dan leluhur Kota Palu

Baca juga: Protes Limbah Peternakan Ayam, Warga Kelurahan Bakung Bakal Sambangi DLH Banggai

Menurutnya, kegiatan eksploitasi tambang oleh PT CPM, terutama rencana underground mining atau pertambangan bawah tanah, berisiko besar bagi warga sekitar.

"Aksi ini kami lakukan atas nama masyarakat dan Front Pemuda Kaili. Kami ingin menghentikan eksploitasi tambang oleh PT CPM, terutama penggunaan metode blasting atau peledakan yang dapat membahayakan masyarakat Poboya dan Kota Palu pada umumnya," ujar Umar Ali.

FPK menilai bahwa metode pertambangan bawah tanah yang diterapkan PT CPM dapat menyebabkan dampak serius, termasuk penurunan tanah yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan warga sekitar.

Sebelum melakukan penyegelan kantor PT CPM, massa FPK lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah

Baca juga: OJK dan BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025

Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan lembaran tuntutan kepada Gubernur Rusdy Mastura, yang berisi keberatan terhadap operasional PT CPM di Poboya.

Dalam tuntutannya, FPK menyoroti sejumlah dampak negatif dari aktivitas tambang PT CPM, di antaranya:

Risiko gempa bumi akibat aktivitas pertambangan di jalur Sesar Palu Koro.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved