Anggota DPR RI Sebut Penerimaan PPPK Bisa Jadi Beban Negara, Ini Besaran Gaji ASN PPPK
Gaji PPPK dinilai sebagai beban negara oleh anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe.
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Nah Tribuners, selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Itu dia rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yan ternyata bisa mencapai Rp 7 juta. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Matindas J Rumambi Soroti Banyaknya Temuan PPATK dalam Penyaluran Bansos |
![]() |
---|
Bupati Erwin Burase Janji Usulkan Daerah Terpencil Masuk DAK 2026 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Parimo Sesalkan Usulan Daerah Terpencil Tak Masuk Dokumen Banggar DPR RI |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Poso |
![]() |
---|
Over-Tourism di Bali Buka Peluang Bagi Pariwisata Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.