DPRD Palu
DPRD Kota Palu Bentuk Panitia Khusus Penyusunan Produk Hukum Daerah
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam agenda rapat membahas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kode etik.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Palu membentuk Tim Penyusunan Produk hukum Daerah yang dibahas dalam rapat Paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu Jl Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/2/2025).
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam agenda rapat membahas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Penyusunan produk hukum Daerah tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 84 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 thn 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Baca juga: Operasi Keselamatan Tinombala selama Sepekan, Polres Banggai Tegur 246 Pelanggar
Dalam pembentukannya, disebutkan bahwa anggota panitia khusus sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 terdiri atas anggota Komisi yang diusulkan oleh masing-masing fraksi berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 peraturan Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Palu nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca sekaligus membacakan rincian anggota panitia khusus pembentukan produk hukum daerah.
"Rincian personal anggota panitia khusus dari tiap fraksi, Panitia khusus sejumlah 11 orng dari tiap komisi,"ucapnya.
Dalam rinciannya, tiap fraksi mengutus anggota antaranya :
1. Fraksi PDIP 2 orang.
2. Fraksi PKB 1 orang.
3. Fraksi Demokrat 1 orang.
4. Fraksi Hanura 1 orang.
5. Fraksi Golkar 1 orang.
6. Fraksi Nasdem 1 orang.
7. Fraksi Gerindra 2 orang.
8. Fraksi PKS 1 orang.
9. Fraksi Amanat Solidaritas 1 orang.
Baca juga: Pasangan Bupati Terpilih Poso Verna GM Inkiriwang-Soeharto Kompak Pakai Batik di Kemendagri
Sehubungan dengan utusan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Palu diwakili Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca sekaligus pimpinan rapat membacakan Nama-nama yang telah diutus oleh Fraksi yaitu :
1. Fraksi Gerindra : Sultan hamid badawi dan Vivi
2. Fraksi Golkar : Nendra Kusuma Putra.
3. Fraksi Nasdem : Muslimun.
4. Fraksi PKS : Rusman Ramli.
5. Fraksi Hanura : Muchsin Ali.
6. Fraksi PKB : Moh. Nasir Daeng Gani.
7. Fraksi Demokrat : Rezki Hardianti Ramadani Pakamundi.
8. Fraksi PDIP : Donald Payung Mangawe dan Zet Pakan.
9. Fraksi PSI : Lewi Alik. (*)
Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD)
Kota Palu
Sulawesi Tengah
Tim Penyusunan Produk hukum Daerah
| Haekal Ishak Desak Perusahaan Penuhi Tuntutan Warga Palu Utara |
|
|---|
| Serikat Nelayan Teluk Palu Desak DPRD Bahas Dampak Tambang di Pesisir Palu Utara |
|
|---|
| Tim Pansus Pertambangan DPRD Palu RDP Bersama Serikat Nelayan dan Perusahaan Tambang di Palu Utara |
|
|---|
| DPRD Palu Bahas Kendala OSS, Dorong Revisi RDTR untuk Permudah Perizinan |
|
|---|
| Perizinan di Palu Terkendala Sistem, DPD REI Sulteng Dorong Percepatan Integrasi RDTR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dprd-palu-pansus.jpg)