DPRD Sulteng

Wakil Ketua DPRD Sulteng Soroti K3 di Perusahaan Tambang Morowali Usai Kecelakaan Maut

Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di industri pemurnian nikel di Morowali

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
DPRD SULTENG SOROTI K3 TAMBANG - Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menyoroti lemahnya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) setelah seorang pekerja PT Ocean Sky Metal Industry (PT OSMI) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menyoroti lemahnya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) setelah seorang pekerja PT Ocean Sky Metal Industry (PT OSMI) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kecelakaan tersebut terjadi di Departemen Feronikel, Divisi Molding, pada sekitar pukul 09.30 WITA. Korban tertimpa HB (cairan mate yang mengeras) seberat sekitar 150 kilogram saat membersihkan jalur londer menggunakan tangan kosong. 

Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di industri pemurnian nikel di Morowali.

Menanggapi kejadian tersebut, Syarifudin Hafid menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap penerapan dan pengawasan K3 di kawasan industri IMIP.

Baca juga: Ketua KPR Sulteng: Dukung Program 3 Juta Rumah, Sinergi Semua Pihak Diperlukan

"Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang hingga merenggut nyawa pekerja. Harus ada pengawasan yang lebih ketat serta evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di industri ini," ujarnya pada Selasa (18/2/2025). 

Syarifudin mengungkapkan bahwa ada tiga faktor utama yang menyebabkan kecelakaan kerja terus terjadi di IMIP:

1. Penegakan Hukum yang Lemah

Ia menilai bahwa pelanggaran K3 harus ditindak secara tegas dan transparan. Tanpa penegakan hukum yang kuat, kecelakaan kerja akan terus dianggap sebagai kelalaian biasa.

2. Ketidakpatuhan terhadap Regulasi K3
Perusahaan harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P). 

Jika kecelakaan terus terjadi, perlu ditelusuri apakah IMIP benar-benar menerapkan standar keselamatan sesuai regulasi.

3. Kurangnya Tindakan Tegas dari Pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi standar K3. 

Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada produktivitas, tetapi juga harus memastikan keselamatan pekerja.

Baca juga: BSI Palu Gelar Gathering Developer, Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Syarifudin menegaskan bahwa Sulawesi Tengah harus menjadi daerah yang ramah investasi tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

"Investasi harus menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan konsep Green Mining," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved