Palu Hari Ini
PN Palu dan Kejati Sulteng Didemo, Massa Aksi Protes Dugaan Kriminalisasi pada SYK
Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Kawanua Pembela Keadilan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besu
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
"Jadi jika PN tetap memeriksa SYK maka PN Palu telah melanggar asas nebis in idem, melanggar undang-undang dan melanggar hak asasi manusia. Kami mohon dengan sangat untuk yang mulia Ketua PN untuk melindungi SYK, kami sebagai keluarga dan menghentikan pemeriksaan perkara yang melanggar hak asasi manusia," tandasnya.
Aksi ini direspon pihak Pengadilan Negeri Palu melalui humasnya, Saiful Brow.
Saiful mengatakan, meski pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan aksi, namun pihaknya berupaya menemui dan mendengarkan tuntutan keluarga terdakwa SYK.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palu, Saiful menyatakan bahwa berdasarkan pelimpahan perkara dari penuntut umum, terdapat perkara yang teregister atas nama terdakwa Steven Yohanes Kambey dan Hisman.
Mereka didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu primer Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Perusakan Hutan, serta Pasal 89 Ayat 1 Huruf b.
Terkait alasan persidangan kembali digelar, Saiful menjelaskan bahwa sesuai tugas dan fungsi pengadilan, pihaknya menerima, memeriksa, dan mengadili perkara.
Mengenai mengapa persidangan dilakukan berulang kali, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan penilaian dan kewenangan majelis hakim. (*)
Sambut HUT ke-47, Pemkot Palu Gandeng Yayasan Senyum Sulteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 1 Palu Diamankan Polisi, Ternyata Hasil Tes Narkoba Negatif |
![]() |
---|
Dosen Manajemen FEB Universitas Tadulako Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Kota Palu |
![]() |
---|
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.