PSU di 2 Kecamatan Banggai
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 Kecamatan Banggai
Putusan itu dibacakan hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024.
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di dua kecamatan Kabupaten Banggai untuk Pilkada 2024.
Putusan itu dibacakan hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dimohonkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Keduanya mendalilkan adanya mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Banggai yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku bupati petahana.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, perolehan suara Paslon 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili adalah 92.182 suara, Paslon 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo ialah 31.035 suara, dan Paslon 2 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang adalah 89.929 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon 3 selaku Pemohon dan Paslon 1 selaku Pihak Terkait diperoleh dengan cara-cara membuat dan memanfaatkan kebijakan program pemerintah yang kemudian mendistribusikan program bantuan sosial.
Selain itu, juga mengimplementasikan program-program setelah masuk tahapan Pilkada, menjelang penetapan paslon dan beberapa hari menjelang hari pemungutan suara.
(TribunBreakingNews/*)
Mahkamah Konstitusi
pemungutan suara ulang
Kabupaten Banggai
Pilkada Banggai 2024
Kecamatan Toili
TribunBreakingNews
Kapolres Banggai Siapkan Pengamanan PSU, AKBP Putu: Ada Bantuan 2 SSK Polda Sulteng |
![]() |
---|
KPU Banggai Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PSU di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Kapolres: Kamtibmas di Banggai Kondusif |
![]() |
---|
Pelanggaran Netralitas ASN Jegal Kemenangan Amirudin-Furqanuddin di Pilkada Banggai 2024 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Coblos Ulang di 89 TPS Kabupaten Banggai, Batas Waktu 45 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.