PSU di 2 Kecamatan Banggai

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 Kecamatan Banggai

Putusan itu dibacakan hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024.

Editor: mahyuddin
handover
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Senin (24/2/2025). Putusan itu termasuk perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024 dan 75/PHPU.BUP-XXIII/2025Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024. 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di dua kecamatan Kabupaten Banggai untuk Pilkada 2024.

Putusan itu dibacakan hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dimohonkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Keduanya mendalilkan adanya mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Banggai yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku bupati petahana.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, perolehan suara Paslon 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili adalah 92.182 suara, Paslon 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo ialah 31.035 suara, dan Paslon 2 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang adalah 89.929 suara.

Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon 3 selaku Pemohon dan Paslon 1 selaku Pihak Terkait diperoleh dengan cara-cara membuat dan memanfaatkan kebijakan program pemerintah yang kemudian mendistribusikan program bantuan sosial.

Selain itu, juga mengimplementasikan program-program setelah masuk tahapan Pilkada, menjelang penetapan paslon dan beberapa hari menjelang hari pemungutan suara.

(TribunBreakingNews/*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved