PSU di 2 Kecamatan Banggai
Mahkamah Konstitusi Putuskan Coblos Ulang di 89 TPS Kabupaten Banggai, Batas Waktu 45 Hari
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024, Senin (24/2/2025).
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya
Diketahui terdapat 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dengan jumlah pemilih 26.452 orang.
Sementara jumlah TPS di Kecamatan Simpang Raya 26 unit dengan pemilih mencapai 11.183 orang.
Pemungutan suara ulang itu berlangsung di 89 TPS.
Mahkamah Konstitusi juga menetapkan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam kurun waktu 45 hari setelah putusan itu dibacakan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 Kecamatan Banggai
Perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dimohonkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Keduanya mendalilkan adanya mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Banggai yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku bupati petahana.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, perolehan suara Paslon 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili adalah 92.182 suara, Paslon 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo ialah 31.035 suara, dan Paslon 2 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang adalah 89.929 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon 3 selaku Pemohon dan Paslon 1 selaku Pihak Terkait diperoleh dengan cara-cara membuat dan memanfaatkan kebijakan program pemerintah yang kemudian mendistribusikan program bantuan sosial.
Selain itu, juga mengimplementasikan program-program setelah masuk tahapan Pilkada, menjelang penetapan paslon dan beberapa hari menjelang hari pemungutan suara.
(TribunBreakingNews/*)
Kapolres Banggai Siapkan Pengamanan PSU, AKBP Putu: Ada Bantuan 2 SSK Polda Sulteng |
![]() |
---|
KPU Banggai Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PSU di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Kapolres: Kamtibmas di Banggai Kondusif |
![]() |
---|
Pelanggaran Netralitas ASN Jegal Kemenangan Amirudin-Furqanuddin di Pilkada Banggai 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 Kecamatan Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.