PSU di 2 Kecamatan Banggai

Mahkamah Konstitusi Putuskan Coblos Ulang di 89 TPS Kabupaten Banggai, Batas Waktu 45 Hari

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Senin (24/2/2025). Putusan itu termasuk perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024 dan 75/PHPU.BUP-XXIII/2025Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024. Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024, Senin (24/2/2025).

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya

Diketahui terdapat 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dengan jumlah pemilih 26.452 orang.

Sementara jumlah TPS di Kecamatan Simpang Raya 26 unit dengan pemilih mencapai 11.183 orang.

Pemungutan suara ulang itu berlangsung di 89 TPS.

Mahkamah Konstitusi juga menetapkan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam kurun waktu 45 hari setelah putusan itu dibacakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 Kecamatan Banggai

Perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dimohonkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Keduanya mendalilkan adanya mobilisasi struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seluruh camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Banggai yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku bupati petahana.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, perolehan suara Paslon 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili adalah 92.182 suara, Paslon 2 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo ialah 31.035 suara, dan Paslon 2 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang adalah 89.929 suara.

Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Paslon 3 selaku Pemohon dan Paslon 1 selaku Pihak Terkait diperoleh dengan cara-cara membuat dan memanfaatkan kebijakan program pemerintah yang kemudian mendistribusikan program bantuan sosial.

Selain itu, juga mengimplementasikan program-program setelah masuk tahapan Pilkada, menjelang penetapan paslon dan beberapa hari menjelang hari pemungutan suara.

(TribunBreakingNews/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved