PSU di 2 Kecamatan Banggai

Kapolres Banggai Siapkan Pengamanan PSU, AKBP Putu: Ada Bantuan 2 SSK Polda Sulteng

SIAPKAN PENGAMANAN: Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra menghadiri rapat koordinasi persiapan PSU yang digelar KPU Banggai, Rabu (26/2/2025). Kapolres

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
SIAPKAN PENGAMANAN: Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra menghadiri rapat koordinasi persiapan PSU yang digelar KPU Banggai, Rabu (26/2/2025). Kapolres menegaskan siap mengamankan jalannya PSU di Kecamatan Simpang Raya dan Toili. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra menegaskan siap mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Banggai di Kecamatan Simpang Raya dan Toili.

"Untuk kebutuhan pengamanan akan disiapkan," kata dia saat rapat koordinasi persiapan PSU yang digelar KPU Banggai, Rabu (26/2/2025).

Rapat koordinasi ini dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu, dan LO pasangan calon.

Pada kesempatan itu, Kapolres Banggai juga merinci secara teknis Polres Banggai akan mengerahkan 2 personil Polri dan 8 Linmas untuk 1 TPS. 

Baca juga: KPU Banggai Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PSU di 2 Kecamatan

"Kami juga mendapatkan bantuan pengamanan dari Polda Sulteng sebanyak 2 SSK,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, di masing-masing wilayah yang dekat dengan Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya akan ada personil sebanyak 1 SSK yang akan melakukan patroli. 

"Kepada LO masing-masing pasangan calon untuk bekerja sama menjaga kamtibmas selama pelaksanaan PSU," imbau Putu. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 2 kecamatan pada sengketa Pilkada Banggai 2024.

Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada Banggai, Senin (24/2/2025) malam.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah yakin terjadi pelanggaran yang menguntungkan pasangan calon petahana, dan merugikan pasangan calon lain.

Pelanggaran itu adalah pelimpahan kewenangan Bupati ke Camat disertai anggaran Rp 5 miliar per kecamatan.

Serta pelanggaran netralitas ASN yang menyeret Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kabag Tapem Setda Banggai. (*)
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved