PSU di 2 Kecamatan Banggai

Pasca Putusan MK, Kapolres: Kamtibmas di Banggai Kondusif

Sikap waspada diperlukan dalam menghadapi situasi pasca-putusan, dan masyarakat diingatkan untuk mengedepankan dialog

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Handover
BANGGAI KONDUSIF - Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari memastikan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal hasil Pilkada Banggai 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Banggai  terpantau aman dan kondusif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal hasil Pilkada Banggai 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari di ruang kerjanya pada Selasa (25/2/2025).

Kata dia, situasi Kabupaten Banggai sejak Senin (24/2/2025) pagi hingga malam hari situasi kamtibmas terpantau kondusif. 

“Laporan dari jajaran Polsek bahwa Kamtibmas sampai dengan saat ini kondusif,” katanya.

Meski demikain, Polres Banggai tidak mau underestimate.

Seluruh personel tetap berpatroli dan siaga di titik yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Jegal Kemenangan Amirudin-Furqanuddin di Pilkada Banggai 2024

“Untuk patroli dialogis dan penjagaan masih dilakukan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, sikap waspada diperlukan dalam menghadapi situasi pasca-putusan, dan masyarakat diingatkan untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian perbedaan pendapat secara damai.

“Dalam mengantisipasi potensi gangguan pasca-pengumuman, Polres Banggai telah memberikan respons dengan mengimbau kepada pendukung pasangan calon untuk menjaga perdamaian,” ucap  AKBP Putu Hendra Binangkari.

Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Toili dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Putusan itu dibacakan Hakim Saldi Isra pada sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dengan nomor perkara 171, pada Senin (24/2/2025).

Mahkamah berkeyakinan bahwa program pelimpahan kewenangan ke kecamatan disertai anggaran Rp 5 miliar terbukti menguntungkan pasangan calon petahana, Amirudin-Furqanuddin Masulili.

Serta pelanggaran Netralitas ASN yang menyeret Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kabag Tapem Setda Banggai juga terbukti dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved