PSU di 2 Kecamatan Banggai
Pelanggaran Netralitas ASN Jegal Kemenangan Amirudin-Furqanuddin di Pilkada Banggai 2024
Putusan itu dibacakan Hakim Saldi Isra pada sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dengan nomor perkara 171.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Toili dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Putusan itu dibacakan Hakim Saldi Isra pada sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dengan nomor perkara 171, pada Senin (24/2/2025).
Mahkamah berkeyakinan bahwa program pelimpahan kewenangan ke kecamatan disertai anggaran Rp 5 miliar terbukti menguntungkan pasangan calon petahana, Amirudin-Furqanuddin Masulili.
Serta pelanggaran Netralitas ASN yang menyeret Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kabag Tapem Setda Banggai juga terbukti dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Coblos Ulang di 89 TPS Kabupaten Banggai, Batas Waktu 45 Hari
Karena itu, Mahkamah memutuskan pemungutan suara ulang di dua kecamatan tersebut.
Lantas berapa jumlah TPS dan DPT di 2 kecamatan tersebut?
Berdasarkan data KPU Banggai, Kecamatan Toili memiliki 63 TPS dengan jumlah DPT 26.452 pemilih.
Sedangkan, Kecamatan Simpang Raya memiliki 26 TPS dan DPT sebesar 11.183 pemilih.
Sehingga total ada 89 TPS dengan DPT sebesar 37.635 pemilih yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.(*)
Kapolres Banggai Siapkan Pengamanan PSU, AKBP Putu: Ada Bantuan 2 SSK Polda Sulteng |
![]() |
---|
KPU Banggai Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PSU di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Kapolres: Kamtibmas di Banggai Kondusif |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Coblos Ulang di 89 TPS Kabupaten Banggai, Batas Waktu 45 Hari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 2 Kecamatan Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.