PSU di 2 Kecamatan Banggai

Pelanggaran Netralitas ASN Jegal Kemenangan Amirudin-Furqanuddin di Pilkada Banggai 2024

Putusan itu dibacakan Hakim Saldi Isra pada sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dengan nomor perkara 171.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Senin (24/2/2025). Putusan itu termasuk perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pilkada Banggai 2024 dan 75/PHPU.BUP-XXIII/2025Perselisihan Hasil Pilkada Parigi Moutong 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Toili dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Putusan itu dibacakan Hakim Saldi Isra pada sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada Banggai 2024 dengan nomor perkara 171, pada Senin (24/2/2025).

Mahkamah berkeyakinan bahwa program pelimpahan kewenangan ke kecamatan disertai anggaran Rp 5 miliar terbukti menguntungkan pasangan calon petahana, Amirudin-Furqanuddin Masulili.

Serta pelanggaran Netralitas ASN yang menyeret Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kabag Tapem Setda Banggai juga terbukti dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Coblos Ulang di 89 TPS Kabupaten Banggai, Batas Waktu 45 Hari

Karena itu, Mahkamah memutuskan pemungutan suara ulang di dua kecamatan tersebut.

Lantas berapa jumlah TPS dan DPT di 2 kecamatan tersebut?

Berdasarkan data KPU Banggai, Kecamatan Toili memiliki 63 TPS dengan jumlah DPT 26.452 pemilih.

Sedangkan, Kecamatan Simpang Raya memiliki 26 TPS dan DPT sebesar 11.183 pemilih.

Sehingga total ada 89 TPS dengan DPT sebesar 37.635 pemilih yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved