Kamis, 30 April 2026

Parimo Hari Ini

PSU Pilkada Parimo, Calon Bupati Erwin Burase Terima dan Ajak Pendukung Lanjutkan Perjuangan

Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 4 Erwin Burase mengaku menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada

Tayang:
Editor: Lisna Ali
tangkapan layar youtube MK
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perselisihan hasil Pilkada Parigi Moutong 2024. Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Parigi Moutong, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 4 Erwin Burase mengaku menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Parimo 2024.

"Apapun hasil yang dibacakan dalam sidang MK saya kira itulah keputusan hukum, yang perlu kita ketahui bahwa putusan itu menyatakan bahwa memang kita tidak salah dan kita tidak kalah," kata Erwin Burase melalui dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Atas putusan itu juga Erwin mengajak seluruh pendukung dan timnya untuk lebih merapatkan barisan menuju Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parimo.

Ia melanjutkan, dalam PSU itu nantinya akan tetap optimis meraih kemenangan dengan memperoleh suara lebih banyak dari sebelumnya.

"Pada teman-teman, keluarga dan seluruh masyarakat Parigi Moutong insyaAllah kita akan buktikan pada saat pemilihan ulang nanti suara kita insyaAllah akan lebih bertambah dari sebelumnya, itulah putusan yang harus kita terima," jelas Erwin Burase dengan nada optimis.

Baca juga: Coblos Ulang Menyeluruh di Pilkada Parimo 2024, Parpol Koalisi Nomor Urut 5 Cari Pengganti Amrullah

Putusan MK Soal PSU Pilkada Parimo

Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Parigi Moutong 2024.

Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Parigi Moutong, Senin (24/2/2025).

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Parigi Moutong untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Amrullah S Kasim Almahdaly-Ibrahim Hafid.

Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu 60 hari untuk pelaksanaan keputusan tersebut.

Bahkan, MK juga memungkinkan satu kali kampanye sebelum pemungutan suara ulang.

Diketahui, hasil rekapitulasi KPU Parigi Moutong sebelumnya mengunggulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Erwin Burase-Abdul Sahid dengan perolehan 81.129 suara. 

Pasangan itu unggul dari empat pasangan lainnya yaitu Nizar Rahmatu-Ardi Kadir dengan 62.872 suara, Nur Rahmatu-Arman Maulana 33.119 suara, Badrun Nggai-Muslih 27.667 suara, dan Amrullah Almahdaly-Ibrahim Hafid dengan 17.834 suara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved