Palu Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Pidana Umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan pemusnahan barang bukti (babuk), Rabu (26/2/2025).

Penulis: Supriyanto | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Supriyanto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Mohammad Rohmadi saat melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) Rabu, (26/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan pemusnahan barang bukti (babuk), Rabu (26/2/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika dan Pidana Umum (Pidum).

Pemusnahan barbuk itu juga dihadiri oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi mengatakan barang bukti (barbuk) yang dimusnahkan berupa narkoba jenis Sabu-sabu, Ganja, pakaian, dan alat komunikasi.

Baca juga: Plt Kadis Kominfosantik Sulteng Jadi Narasumber Talkshow Multi-Stakeholder

"Sabu-sabu 1223 gram, ganja 1842 gram, lainnya itu barang bukti pencurian, ITE seperti Handphone, terus untuk perkara penganiayaan atau pencabulan itu berupa baju, semuanya itu sudah kita musnahkan,"ungkap Rohmadi.

"Semuanya itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau putusan inkrah,"lanjutnya.

Rohmadi mengatakan barang bukti tersebut dikumpulkan sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 dengan jumlah 72 perkara.

"Mulai oktober 2024 yang sudah putus di pengadilan dan tidak ada upaya hukum makanya sudah termasuk dalam putusan inkrah karena sudah tidak lagi banding, kasasi dan lain sebagainya,"jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Mohammad Rohmadi juga mengimbau kepada masyarakat khususnya anak muda untuk menjauhi narkoba dan sejenisnya.

Rohmadi mengungkapkan bahwa Kota Palu menjadi salah satu kota dengan tingkat penyalagunaan narkoba tertinggi saat ini.

"Terkait narkotika, saya tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk Kota Palu ini termasuk tinggi mengenai perkara narkoba dan mari kita saling mengingatkan untuk menjauhi narkoba,"imbaunya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved