Sritex Tutup Permanen Per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Kena PHK Massal
PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah akan tutup secara permanen per 1 Maret 2025.
TRIBUNPALU.COM - PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah akan tutup secara permanen per 1 Maret 2025.
Sritex tutup setelah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (23/10/2024).
28 Februari 2025 menjadi hari terakhir bagi ribuan pekerja PT Sritex Tbk beraktivitas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, Sritex mengambil keputusan PHK pada Rabu (26/2/2025).
Kendati demikian, karyawan Sritex tetap diminta bekerja hingga Jumat (28/2/2025).
“Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari. Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” ujar Sumarno dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Kilas balik Sritex
Tutupnya Sritex mulai Maret 2025 menandai berakhirnya kejayaan perusahaan yang dulunya mendapat julukan sebagai Raja Tekstil Indonesia.
Bagaimana tidak, nama Sritex tidak hanya dikenal di dalam negeri, tapi juga sampai luar negeri.
Perusahaan tersebut bahkan mampu memproduksi seragam militer untuk berbagai negara, mulai dari Malaysia, Kroasia, hingga Jerman.
Tak sampai di situ, Sritex juga mendapat kepercayaan untuk memproduksi seragam NATO, pakta pertahanan dan keamanan yang beranggotakan negara-negara di Eropa dan Amerika Utara.
Berdasarkan catatan Kompas TV, Kamis (24/10/2024), cikal bakal Sritex bermula pada 1966 ketika HM Lukminto selaku pendiri perusahaan mengawali bisnis kain di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah.
Bisnis Lukminto berkembang sangat pesat hingga ia mampu mendirikan pabrik cetak pertamanya pada 1968 dengan hasil produksi kain putih dan berwarna.
Setelah itu, Sritex terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan pada 1978.
Lima tahun setelahnya, tepatnya pada 1982, perusahaan tersebut mendirikan pabrik tenun pertama.
Viral di Medsos, Gudang Garam Dikabarkan PHK Massal Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Karyawan Kena PHK Kini Berhak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya |
![]() |
---|
Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.