Karyawan Kena PHK Kini Berhak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) pada tahun 2025.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah perluas cakupan penerima BSU 2025 untuk menjawab kebutuhan pekerja terdampak PHK.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) pada tahun 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per pekerja.
Menariknya, dalam pelaksanaan tahun ini, program BSU turut menyasar para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai bentuk perluasan cakupan penerima manfaat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja, khususnya mereka yang terkena dampak ekonomi pascapandemi dan ketidakpastian pasar tenaga kerja.
“BSU 2025 dirancang untuk memberikan stimulus ekonomi bagi pekerja aktif maupun yang baru saja terkena PHK, agar tetap memiliki daya beli yang memadai selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” jelas juru bicara Kemnaker dalam unggahan resminya di media sosial @kemnaker.
Baca juga: Membludak, 500 Pemohon Padati Layanan Polres Parigi Moutong Sulteng
Pekerja PHK Kini Bisa Mendapatkan BSU, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, karyawan yang telah di-PHK tetap dapat menerima bantuan BSU, dengan syarat utama mereka:
- Masih tercatat aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, atau
- Telah mengalami PHK setelah tanggal 30 April 2025, dan masih memenuhi syarat administratif lainnya.
- Langkah ini mencerminkan semangat inklusif pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para pencari kerja baru akibat PHK.
Baca juga: Ammar Zoni Segera Bebas Dari Kasus Narkoba, Ustaz Derry Sampaikan Permintaan Ini
Kriteria Lengkap Penerima BSU 2025
Berikut ini adalah syarat dan kriteria lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri – hanya berlaku bagi pekerja sektor swasta.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau
- Bansos lainnya dari pemerintah.
Dengan kriteria ini, BSU 2025 diharapkan tepat sasaran: menyasar kalangan pekerja berpenghasilan rendah dan rentan terhadap tekanan ekonomi.
Baca juga: Wali Kota Hadianto Rasyid Ulang Tahun ke-50: Tetap Bekerja dan Berusaha untuk Kota Palu
Cara Cek Status dan Verifikasi Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, pekerja dapat melakukan pengecekan mandiri melalui:
Pemkab Morowali Utara Serahkan Sertifikat Tanah dan Luncurkan Program Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Pengambilan BSU Kembali Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Waktu Terakhir Ambil BSU 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay untuk Pencairan |
![]() |
---|
Batas Pencairan BSU 2025 Hari Rabu 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay |
![]() |
---|
Abdul Kadir Karding Akan Sosialisasi Peluang Kerja di Morowali Utara Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.