Karyawan Kena PHK Kini Berhak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) pada tahun 2025.

Editor: Regina Goldie
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU - Pemerintah perluas cakupan penerima BSU 2025 untuk menjawab kebutuhan pekerja terdampak PHK. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah perluas cakupan penerima BSU 2025 untuk menjawab kebutuhan pekerja terdampak PHK.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) pada tahun 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per pekerja

Menariknya, dalam pelaksanaan tahun ini, program BSU turut menyasar para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai bentuk perluasan cakupan penerima manfaat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja, khususnya mereka yang terkena dampak ekonomi pascapandemi dan ketidakpastian pasar tenaga kerja.

“BSU 2025 dirancang untuk memberikan stimulus ekonomi bagi pekerja aktif maupun yang baru saja terkena PHK, agar tetap memiliki daya beli yang memadai selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” jelas juru bicara Kemnaker dalam unggahan resminya di media sosial @kemnaker.

Baca juga: Membludak, 500 Pemohon Padati Layanan Polres Parigi Moutong Sulteng

Pekerja PHK Kini Bisa Mendapatkan BSU, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, karyawan yang telah di-PHK tetap dapat menerima bantuan BSU, dengan syarat utama mereka:

 Kriteria Lengkap Penerima BSU 2025

Berikut ini adalah syarat dan kriteria lengkap penerima BSU 2025:

Cara Cek Status dan Verifikasi Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, pekerja dapat melakukan pengecekan mandiri melalui:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved