Sritex Tutup Permanen Per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Kena PHK Massal
PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah akan tutup secara permanen per 1 Maret 2025.
Lompatan besar dilakukan Sritex pada 1992 ketika perusahaan membangun fasilitas terpadu dengan menggabungkan empat lini produksi.
Lini tersebut mencakup pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana, dalam satu atap.
Sritex mulai mendunia
Pembangunan fasilitas terpadu menandai perjalanan Sritex sebagai salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia.
Dari situlah, Sritex makin melebarkan sayapnya di industri pertekstilan hingga menjadi produsen seragam militer NATO dan Jerman pada 1994.
Awan kelabu sempat menghampiri Sritex pada 1998 ketika krisis moneter melanda Asia pada 1998.
Beruntung, Sritex selamat dari masa-masa sulit tersebut, bahkan mencatatkan pertumbuhan yang pesat.
Ketika kondisi perekonomian negara serba tidak pasti, perusahaan yang dirintis Lukminto tersebut mampu menorehkan pertumbuhan delapan kali lipat lebih besar dari saat pertama kali mengintegrasikan produksinya pada 1992.
Sritex dinyatakan pailit
Bisnis yang dijalankan Sritex mulai “rontok” pada 2020-an ketika perusahaan ini terjerat banyak utang.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Kamis (24/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang sempat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex dan tiga anak usahanya pada Mei 2021.
Gugatan tersebut diajukan oleh CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex beserta anak usahanya selama beberapa tahun pada 19 April 2021.
Pada saat itu, nilai utang yang ditanggung Sritex mencapai Rp 5,5 miliar dan perusahaan masih menanggung 17.000 pekerja.
Setelah itu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon selaku debitur.
PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan karena Sritex dinilai tidak mampu membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran pada 2024.
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Karyawan Kena PHK Kini Berhak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya |
![]() |
---|
Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Adik Iwan Lukminto, Statusnya sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.