Sritex Tutup Permanen Per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Kena PHK Massal
PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah akan tutup secara permanen per 1 Maret 2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” ujar Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).
Sritex sempat “melawan” putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut lewat Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Pemerintah turun tangan
Setelah Sritex dinyatakan pailit, pemerintah turun tangan untuk menyelamatkan nasib karyawan yang berjumlah ribuan orang dari potensi PHK.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Jumat (25.10/2024).
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tambahnya.
Namun, upaya menyelamatkan Sritex tidak membuahkan hasil hingga perusahaan memutuskan langkah penutupan mulai Sabtu (1/3/2025).(*)
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Karyawan Kena PHK Kini Berhak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya |
![]() |
---|
Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Adik Iwan Lukminto, Statusnya sebagai Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.