Sritex Tutup Permanen Per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Kena PHK Massal

PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah akan tutup secara permanen per 1 Maret 2025.

|
Editor: Lisna Ali
(KOMPAS.com/Romensy Augustino )
SRITEX TUTUP - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM - PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah akan tutup secara permanen per 1 Maret 2025.

Sritex tutup setelah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (23/10/2024).

28 Februari 2025 menjadi hari terakhir bagi ribuan pekerja PT Sritex Tbk beraktivitas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, Sritex mengambil keputusan PHK pada Rabu (26/2/2025).

Kendati demikian, karyawan Sritex tetap diminta bekerja hingga Jumat (28/2/2025).

“Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari. Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” ujar Sumarno dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Kilas balik Sritex

Tutupnya Sritex mulai Maret 2025 menandai berakhirnya kejayaan perusahaan yang dulunya mendapat julukan sebagai Raja Tekstil Indonesia.

Bagaimana tidak, nama Sritex tidak hanya dikenal di dalam negeri, tapi juga sampai luar negeri.

Perusahaan tersebut bahkan mampu memproduksi seragam militer untuk berbagai negara, mulai dari Malaysia, Kroasia, hingga Jerman.

Tak sampai di situ, Sritex juga mendapat kepercayaan untuk memproduksi seragam NATO, pakta pertahanan dan keamanan yang beranggotakan negara-negara di Eropa dan Amerika Utara.

Berdasarkan catatan Kompas TV, Kamis (24/10/2024), cikal bakal Sritex bermula pada 1966 ketika HM Lukminto selaku pendiri perusahaan mengawali bisnis kain di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah.

Bisnis Lukminto berkembang sangat pesat hingga ia mampu mendirikan pabrik cetak pertamanya pada 1968 dengan hasil produksi kain putih dan berwarna.

Setelah itu, Sritex terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan pada 1978.

Lima tahun setelahnya, tepatnya pada 1982, perusahaan tersebut mendirikan pabrik tenun pertama.

Lompatan besar dilakukan Sritex pada 1992 ketika perusahaan membangun fasilitas terpadu dengan menggabungkan empat lini produksi.

Lini tersebut mencakup pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana, dalam satu atap.

Sritex mulai mendunia

Pembangunan fasilitas terpadu menandai perjalanan Sritex sebagai salah satu pemain utama di industri tekstil Indonesia.

Dari situlah, Sritex makin melebarkan sayapnya di industri pertekstilan hingga menjadi produsen seragam militer NATO dan Jerman pada 1994.

Awan kelabu sempat menghampiri Sritex pada 1998 ketika krisis moneter melanda Asia pada 1998.

Beruntung, Sritex selamat dari masa-masa sulit tersebut, bahkan mencatatkan pertumbuhan yang pesat.

Ketika kondisi perekonomian negara serba tidak pasti, perusahaan yang dirintis Lukminto tersebut mampu menorehkan pertumbuhan delapan kali lipat lebih besar dari saat pertama kali mengintegrasikan produksinya pada 1992.

Sritex dinyatakan pailit

Bisnis yang dijalankan Sritex mulai “rontok” pada 2020-an ketika perusahaan ini terjerat banyak utang.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Kamis (24/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang sempat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex dan tiga anak usahanya pada Mei 2021.

Gugatan tersebut diajukan oleh CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex beserta anak usahanya selama beberapa tahun pada 19 April 2021.

Pada saat itu, nilai utang yang ditanggung Sritex mencapai Rp 5,5 miliar dan perusahaan masih menanggung 17.000 pekerja.

Setelah itu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon selaku debitur.

PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan karena Sritex dinilai tidak mampu membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran pada 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” ujar Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Sritex sempat “melawan” putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut lewat Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Pemerintah turun tangan

Setelah Sritex dinyatakan pailit, pemerintah turun tangan untuk menyelamatkan nasib karyawan yang berjumlah ribuan orang dari potensi PHK.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Jumat (25.10/2024).

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tambahnya.

Namun, upaya menyelamatkan Sritex tidak membuahkan hasil hingga perusahaan memutuskan langkah penutupan mulai Sabtu (1/3/2025).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved