Kemendikdasmen Berikan Pengecualian Aturan SPMB di Daerah 3T
Hal ini disebabkan oleh jumlah penduduk yang sedikit di wilayah tersebut, sehingga tidak diperlukan perhitungan untuk menentukan kapasitas siswa.
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
Baca juga: Moh Irwan Lapatta Harap Bupati Sigi yang Baru Temukan Solusi Efisiensi Anggaran
SMP:
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMA:
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
Baca juga: Sekkot Irmayanti Pettalolo Hadiri Serah Terima Jabatan Gubernur Sulteng
“Filosofi utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Menteri Abdul Muti Tetapkan MPLS Selama 5 Hari, Disertai Cek Kesehatan Gratis bagi Siswa Baru |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan Kecurangan SPMB 2025 |
![]() |
---|
Link Cek Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025, Diumumkan Sabtu 21 Juni 2025, Apa Itu Calon Murid Cadangan? |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi X DPR: Awasi Praktik Jual Beli Kursi dan Pungli dalam SPMB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.