Kemendikdasmen Berikan Pengecualian Aturan SPMB di Daerah 3T

Hal ini disebabkan oleh jumlah penduduk yang sedikit di wilayah tersebut, sehingga tidak diperlukan perhitungan untuk menentukan kapasitas siswa.

Editor: Regina Goldie
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan pengecualian terhadap aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar ( daerah 3T ).

Hal ini disebabkan oleh jumlah penduduk yang sedikit di wilayah tersebut, sehingga tidak diperlukan perhitungan untuk menentukan kapasitas siswa di setiap sekolah pada berbagai jenjang pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti juga menyebutkan rendahnya minat anak-anak untuk melanjutkan pendidikan, ditambah dengan kurangnya fasilitas sekolah atau sarana belajar di daerah 3T.

Baca juga: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

“SPMB ini tidak berlaku di daerah 3T. Karena memang ada yang mau sekolah saja beruntung, atau ada sekolahnya juga beruntung. Karena ini memang realitas kita,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Adapun dalam aturan SPMB sebagai pengganti sistem PPDB ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi.

Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

Abdul Muti menjelaskan filosofi aturan baru ini adalah berdasarkan pendekatan rayon yang memastikan tempat tinggal murid mendapat layanan pendidikan terdekat. Para calon murid diprioritaskan untuk bersekolah di tempat tinggal terdekatnya dan dimungkinkan bersekolah lintas provinsi.

Baca juga: Mudik Lebaran 2025! Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen, Catat Tanggalnya

Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.

Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi. Berikut persentase kuotanya.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah untuk Idul Fitri 2025 Diperpanjang, Siswa Mulai Libur Sejak 21 Maret

SD:

Jalur domisili minimal 70 persen

Jalur afirmasi minimal 15 persen

Jalur mutasi maksimal 5 persen

Baca juga: Moh Irwan Lapatta Harap Bupati Sigi yang Baru Temukan Solusi Efisiensi Anggaran

SMP:

Jalur domisili minimal 40 persen

Jalur afirmasi minimal 20 persen

Jalur prestasi minimal 25 persen

Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA:

Jalur domisili minimal 30 persen

Jalur afirmasi minimal 30 persen

Jalur prestasi minimal 30 persen

Jalur mutasi maksimal 5 persen

Baca juga: Sekkot Irmayanti Pettalolo Hadiri Serah Terima Jabatan Gubernur Sulteng

“Filosofi utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved